Perwakilan rektorat UNU Blitar buka suara usai didemo mahasiswanya. Rektorat menyampaikan penetapan biaya program pengembangan lapangan (PPL), skripsi dan sebagainya merupakan kebijakan dari kampus.
Wakil Rektor (warek) II Yaoma Tertibi mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi bersama dengan mahasiswa sebanyak tiga kali. Namun, para mahasiswa masih belum menerima jawaban atau kesepakatan dari kampus.
"Terhitung Agustus kemarin kami sudah lakukan audiensi sebanyak tiga kali. Kami sudah paparkan jawaban-Jawaban dari pertanyaan mereka," ujarnya kepada awak media di ruangannya, Jumat (9/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait transparansi dana, Yaoma menjelaskan, besaran biaya yang dibayarkan oleh mahasiswa merupakan kebijakan dari kampus. Termasuk untuk biaya PPL, skripsi dan sebagainya. Sementara, besaran biaya biaya PPL yakni sekitar Rp 400 per mahasiswa.
"Ini sudah kebijakan dari kampus. Kami sudah jelaskan, biaya ini memang untuk kepentingan mahasiswa juga. Apalagi kita kampus swasta yang memang pendanaannya secara mandiri," terangnya.
Dia juga mengaku, dana yang sudah masuk rekening kampus atau yayasan merupakan hal/kepentingan kampus. Dana itu akan digunakan untuk pembayaran kebutuhan para mahasiswa. Apabila terdapat kelebihan makan juga akan digunakan untuk dana darurat atau keperluan kampus, yang juga akan kembali ke mahasiswa.
Kemudian untuk masalah pencabutan SK BEM dan DPM, itu karena masa kepengurusan telah berakhir. Sedangkan, hingga perpanjangan pendaftaran juga belum mendapat pendaftar. Sehingga, kampus memutuskan untuk mencabut SK BEM dan DPM yang berada di bawah naungan UNU Blitar.
"Bukan karena transparansi dana, tapi memang karena sudah berakhir masa kepengurusannya," kata Yaoma.
(hil/dte)