Muncul Reklame Ajakan Minum Alkohol di Kota Malang

Muncul Reklame Ajakan Minum Alkohol di Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 26 Agu 2022 14:18 WIB
Reklame ajakan minum alkohol di Kota Malang
Reklame ajakan minum alkohol di Kota Malang (Dok. Satpol PP Kota Malang)
Malang -

Muncul reklame berisi ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa di Kota Malang. Reklame itu terpasang di sekitar Jalan Semeru sekitar Stadion Gajayana.

Reklame ajakan itu bergambar seorang wanita berpakaian ketat memegang gelas di tangan kiri dengan senyum. Sebuah tulisan tepat di bagian bawah gambar bertuliskan 'Women Day Private' atau pesta pribadi hari perempuan.

Reklame juga menulis bagi perempuan dewasa berusia 18 tahun ke atas tidak dipungut biaya masuk ke tempat hiburan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempat hiburan tersebut diketahui beralamat di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang, itu. Ini sesuai dengan alamat yang dicantumkan di reklame.

Sedangkan untuk hari Senin, reklame tersebut menyebut tempat hiburan selalu mengadakan promo. Meski mengajak minum alkohol, namun reklame itu juga mengimbau untuk menjauhi narkoba seperti pada tagline reklame 'Say No To Drug, Say Yes To Alcohol'.

ADVERTISEMENT

Sementara bagi pengunjung lain tercantum nominal harga tiket sebesar Rp 100 ribu dengan bonus mendapatkan dua buah minuman ringan. Yakni satu milkshake dan satu bintang cristal.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengaku telah mengetahui reklame tersebut. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan perizinan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengetahui terkait perizinan dan pajak dari reklame tersebut.

"Ternyata disampaikan bahwa tidak ada izin dan juga pajak," kata Rahmat saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (26/8/2022).

Menurut Rahmat, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame diatur tentang standar pemasangan. Seperti tertuang pada Pasal 13, bahwa reklame harus memenuhi standar etik, estestis, fiskal, administrasi dan keselamatan.

"Untuk standar etik misalnya, tidak bertentangan dengan SARA, dan menjaga norma kesopanan. Dan untuk standar fiskal, reklame yang dipasang wajib melunasi perpajakan. Standar administrasi harus memenuhi perizinan," tuturnya.

Rahmat mengaku, baru mengetahui adanya reklame tersebut pada Rabu (24/8/2022), pagi.

"Kapan mulai dipasangnya, kami tidak tahu. Yang jelas, pada Rabu pagi, kami menerima laporan masyarakat soal adanya reklame tersebut," tandas Rahmat.




(abq/iwd)


Hide Ads