Satpol PP Kota Malang menurunkan reklame berisi ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa. Reklame itu terpasang di sekitaran Stadion Gajayana yang masuk Jalan Semeru, Kota Malang.
Kepala Bidang Ketrentaman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengaku pencopotan reklame berawal dari informasi masyarakat terkait adanya reklame yang dinilai kurang membuat nyaman masyarakat.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan perizinan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengetahui terkait perizinan dan pajak dari reklame tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata disampaikan bahwa tidak ada izin dan juga pajak. Kami kemudian menindak dengan menurunkan reklame tersebut," kata Rahmat saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (26/8/2022).
![]() |
Menurut Rahmat, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame diatur tentang standar pemasangan. Seperti teruang pada Pasal 13, bahwa reklame harus memenuhi standar etik, estestis, fiskal, administrasi dan keselamatan.
"Untuk standar etik misalnya, tidak bertentangan dengan SARA, dan menjaga norma kesopanan. Dan untuk standar fiskal, reklame yang dipasang wajib melunasi perpajakan. Standar administasi harus memenuhi perizinan," tuturnya.
Rahmat mengaku, baru mengetahui adanya reklame tersebut pada Rabu (24/8/2022), pagi yang kemudian dilakukan penindakan setelah diketahui tak mengantongi izin.
"Kapan mulai dipasangnya, kami tidak tahu. Yang jelas, pada Rabu pagi, kami menerima laporan masyarakat soal adanya reklame tersebut," tegasnya.
Reklame tersebut memuat tulisan 'Women Day Private' atau pesta pribadi hari perempuan. Tampak dari gambar reklame yang dicopot Satpol PP, terpampang seorang perempuan mengenakan pakaian tak pantas dan memegang sebuah gelas di tangan kirinya.
Pada reklame juga tertulis persyaratan khusus perempuan dewasa berusia 18 tahun keatas dan tidak dipunggut biaya untuk masuk ke sebuah ke tempat hiburan yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang, itu.
Promo tersebut berlaku setiap hari Senin, sesuai dari reklame yang terpasang. Tertulis juga ajakan untuk mengomsumsi minuman beralkohol dan menjauhi narkoba. 'Say No To Drug, Say Yes To Alcohol'.
Sementara bagi pengunjung lain tercantum nominal harga tiket sebesar Rp 100 ribu dengan bonus mendapatkan dua buah minuman ringan. Yakni satu milkshake dan satu bintang cristal.
(iwd/iwd)