Peternak Sapi Ponorogo Terdampak PMK Dapat Bantuan Rp 10 Juta, Ini Ketentuannya

Peternak Sapi Ponorogo Terdampak PMK Dapat Bantuan Rp 10 Juta, Ini Ketentuannya

Charolin Pebrianti - detikJatim
Kamis, 25 Agu 2022 15:58 WIB
Sapi terkena PMK di Pudak, Ponorogo
Dokumen. Sapi yang terkena PMK di Ponorogo. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Sebanyak 1.081 ekor sapi di Ponorogo terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Setiap sapi yang mati, peternak akan diusulkan mendapat bantuan Rp 10 juta dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo.

Kepala Dispertahankan Ponorogo Masun menyebutkan bantuan dari pemerintah untuk peternak terdampak PMK itu akan diusulkan, asalkan persyaratan yang dibutuhkan sudah dilengkapi.

Syarat itu mulai dari visum sapi yang mati akibat dari indikasi PMK oleh dokter hewan. Serta diagnosa dokter bagi sapi yang terpaksa dipotong bersyarat. Juga dilampiri data kepemilikan sapi yang ditandatangani kepala desa dan KTP pemilik sapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bantuan dari pemerintah untuk peternak yang terimbas PMK yakni Rp 10 juta per ekor untuk sapi dan kerbau, Rp 1,5 juta untuk kambing dan domba, Rp 2 juta untuk babi," kata Kadispertahankan Masun kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Masun menambahkan Dispertahankan bersama para kades akan melakukan pendataan bersama-sama di lapangan. Terutama di Kecamatan Pudak. Sebab, di kecamatan itu terdata sebanyak 1.000 ekor sapi mati akibat PMK.

ADVERTISEMENT

"Ponorogo per tanggal 3 Agustus 2022 kemarin datanya ada 1.081 ekor sapi yang terimbas PMK, terdiri dari 376 ekor mati dan 705 ekor dipotong bersyarat," terang Masun.

Kepala Dispertahankan Ponorogo, MasunKepala Dispertahankan Ponorogo, Masun. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)

Menurutnya, pengajuan bantuan paling lambat pada pertengahan September. Sebab, deadline akhir September untuk pengajuan bantuan peternak.

"Teman-teman di bidang PKH sedang proses penyiapan berkas permohonan bantuan," papar Masun.

Namun Masun mengingatkan bantuan tidak serta merta diberikan sesuai dengan jumlah sapi yang dimiliki. Mengacu keputusan Dirjen, ada catatan pemilik sapi yang diberi bantuan maksimal 5 ekor. Artinya, jika ada peternak yang memiliki sapi 7 ekor, maka yang diberi bantuan hanya 5 ekor saja.

"Slot dari Dirjen ada 15 ribu ekor. Kita sudah seribuan. Mudah-mudahan tercapai apa yang diusulkan, tapi ya itu ada catatan yang disetujui bantuan hanya 5 ekor per peternak," tandas Masun.

Masun menerangkan usulan dari Dipertahankan kemudian diajukan ke Pemprov Jatim untuk diusulkan ke Kementerian. Setelah diverifikasi, baru turun daftar calon penerima bantuan.

"Nanti peternak disuruh buka rekening tabungan sesuai bank yang ditunjuk, kemudian setelah ditransfer harus ada verifikasi bawa buku tabungan dan KTP. Perkiraan Desember realisasi," pungkas Masun.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads