Massa ojol yang melakukan demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi akhirnya membubarkan diri. Itu setelah Pemprov Jatim melalui Dishub Jatim berkomitmen membuat Peraturan Gubernur (Pergub).
Pantauan detikJatim, massa ojol membubarkan diri sekitar pukul 17.30 WIB. Massa ojol yang bubar terlihat riang karena Pemprov Jatim telah memenuhi tuntutan mereka.
"Kami tentu akan mengawal Pergub ini. Memang prosesnya panjang, tapi kalau enggak dimulai-mulai tambah lama. Jadi ini sudah disepakati dan kami akan mengawal sampai terbit," kata Tito, salah koordinator demo ojol di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (24/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tito, dengan payung hukum yang jelas maka kesewenang-wenangan pihak aplikator kepada driver ojol akan bisa diminimalisir, karena ada sanksi yang bisa diterapkan.
"Aturan payung hukum jelas untuk driver online, agar aplikator tidak sewenang-wenang ke driver. Kalau ada payung jukum jelas tentu mereka tidak akan berani melakukan penyelewengan karena tentu, ada peraturan pasti ada sanksi," ujarnya.
Dari draf kesepakatan yang diterima detikJatim, ada 3 hal yang telah disepakati antara perwakilan demonstran ojol dengan Pemprov Jatim diwakili Dishub Jatim. Berikut rinciannya.
1. Perlu diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai transportasi online di Jawa Timur (taksi online, ojek online, jasa angkutan barang online dan pengiriman makan online).
2. Melibatkan Frontal Jatim bersama aplikator dalam perumusan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan
3. Akan diselenggarakan pertemuan lanjutan dalam rangka penyampaian materi muatan untuk penyusunan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah 1 (satu) bulan sejak pertemuan ini dilaksanakan.
Pantauan detikJatim Usai massa ojol membubarkan diri, lalu lintas di Kawasan Gubernur Suryo kembali lancar seperti sediakala.
(dpe/fat)