Syarat Membuat STNK Baru

Syarat Membuat STNK Baru

Dina Rahmawati - detikJatim
Senin, 04 Jul 2022 20:26 WIB
STNK merupakan salah satu surat penting dalam kepemilikan kendaraan. Namun karena selalu dibawa setiap berkendara, banyak STNK yang hilang.
Ilustrasi STNK/Foto: Suki/detikJatim
Surabaya -

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap hilang atau rusak. Padahal STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan.

Jika STNK hilang atau rusak, Anda tidak perlu bingung. Anda bisa membuat STNK baru. Berikut syarat membuat STNK baru dengan status BPKB Leasing, seperti dikutip dari tribratanews.jatim.polri.go.id:

  1. Formulir permohonan
  2. Laporan polisi soal kehilangan STNK
  3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  4. Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing
  5. Surat keterangan leasing
  6. Identitas pemilik

Cara dan Biaya Membuat STNK Baru

1. Siapkan surat keterangan hilang, fotokopi KTP serta aslinya, fotokopi STNK dan BPKB

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat keterangan kehilangan STNK bisa diurus di kantor polisi terdekat. Anda cukup menjelaskan kronologi hilangnya STNK. Pembuatan surat keterangan hilang gratis.

Jika Anda tidak memiliki fotokopi STNK, bisa membawa surat pengantar dari leasing. Jika status kendaraan masih kredit, Anda juga harus meminta fotokopi BPKB dari leasing yang sudah dilegalisir.

ADVERTISEMENT

Namun jika kendaraan sudah menjadi hak milik, maka BPKB asli wajib dibawa saat mengurus surat keterangan hilang STNK.

Maka dari itu, setiap arsip sebaiknya ada salinannya. Sehingga ketika ada berkas atau surat yang hilang, akan lebih mudah mengurusnya.

2. Cek fisik kendaraan di samsat

Jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan, Anda bisa langsung mendatangi samsat terdekat.

Di samsat, kendaraan Anda akan dicek. Petugas akan menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka.

Samsat kemudian akan membuatkan suratnya. Tahapan cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya. Anda cukup membayar biaya fotokopi saja.

3. Isi formulir pendaftaran di loket STNK

Anda kemudian bisa mendatangi loket STNK. Di sana, Anda meminta formulir pendaftaran untuk diisi dengan data lengkap. Jika formulir sudah diisi, maka serahkan kembali ke petugas beserta persyaratan lainnya.

Jika itu sudah dilakukan, maka Anda tinggal mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di loket ini, Anda menyerahkan semua berkas yang dibawa, termasuk surat keterangan hilang.

Anda juga akan diminta membayar pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa membuat STNK baru.

4. Berapa biaya membuat STNK baru?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 50 ribu. Untuk kendaraan roda empat Rp 75 ribu.

Jika sudah menunaikan pembayaran di kasir, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran tersebut ke loket yang menangani pengambilan STNK baru.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Demo di Polrestabes Surabaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads