7 Fakta Pelatih Taekwondo di Malang Perkosa Muridnya hingga Janji Nikahi

7 Fakta Pelatih Taekwondo di Malang Perkosa Muridnya hingga Janji Nikahi

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 18 Agu 2022 08:32 WIB
Tersangak pelatih taekwondo di Malang diperiksa di Unit PPA
Foto: Tersangak pelatih taekwondo di Malang diperiksa di Unit PPA (Dok. Polres Malang)
Malang -

Seorang murid bela diri taekwondo di Kabupaten Malang menjadi korban pelecehan seksual hingga pemerkosaan oleh pelatihnya. Pelaku merupakan kekasih korban. Dalam melancarkan aksinya, korban dijanjikan akan dinikahi.

Atas kejadian ini, korban melaporkan pelatihnya ke polisi. Pelatih tersebut berinisial MS (25), warga Gondanglegi, Malang.

Berikut fakta-fakta dari kejadian ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelaku dan Korban Sepasang Kekasih

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan ini. Dia membenarkan jika korban dan pelatih sendiri sebenarnya berstatus pacaran.

"Antara pelaku dan korban sebelumnya punya hubungan pacaran," terang Donny, Selasa (16/8/2022).

ADVERTISEMENT

2. Aksinya Berlangsung 5 Tahun

Polisi menyebut aksi itu telah dilakukan selama lima tahun, sejak tahun 2016. Donny mengatakan antara korban dan tersangka sudah menjalin hubungan pacaran sejak 2016 hingga 2021. Sejak saat itu, tersangka kerap melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

"Terlapor sejak 2016 sudah menjalin hubungan pacaran dan sebelumnya korban dan terlapor sama sama mengikuti klub taekwondo," kata Donny

3. Pelaku Dekat dengan Ortu Korban

Tak hanya itu, tersangka juga diketahui menjalin komunikasi dengan orangtua korban. Hal ini membuat orangtua korban percaya kepada tersangka.

"Sejak menjalin hubungan pacaran, tersangka selalu menjalin komunikasi yang baik kepada orangtua korban sehingga org tua korban mempercayai tersangka," ujar Donny.

Atas perbuatannya, pelaku dilaporkan ke KONI ada di halaman selanjutnya

4. Dilaporkan ke KONI

Sebelum lapor polisi, korban juga sempat melaporkan pelatih bela diri taekwondo tersebut ke KONI setempat. Ini karena korban tak terima selalu dilecehkan tersangka.

"Korban tidak terima, mereka melaporkan kepada ketua KONI atas perbuatan tersangka. Ketua KONI memberikan saksi skorsing tidak boleh melatih taekwondo," terang Donny.

Menurut Donny, meski telah dilaporkan dan diskorsing KONI, nyatanya tersangka masih melatih taekwondo. Bahkan aksi pelecehan seksual yang dilakukan tersangka semakin keterusan.

"Faktanya tersangka masih terus melatih dan masih melakukan perbuatannya kepada yang lain. Selanjutnya para korban meminta bantuan pendampingan kepada LSM untuk melaporkan kejadian tersebut," jelas Donny.

5. Janji Nikahi Korban

Dalam setiap aksinya tersangka selalu memakai modus akan menikahi korban. Namun, janji-janji manis yang diberikan tersangka pada korban ternyata tak pernah ditepati. Sebaliknya, korban terus menjadi obyek pelecehan seksual tersangka.

"Tersangka dan korban ini menjalin hubungan pacaran, selanjutnya tersangka mengajak korban berhubungan badan secara berulang kali dengan meyakinkan korban dengan janji-janji yang diberikan," kata Donny.

6. Pelaku Ditahan

Karena telah mengantongi barang bukti, pelaku kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka," tandas Donny.

7. Pasal yang Menjerat Pelaku

Laporan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pelatih taekwondo ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Korban juga telah menjalani visum et repertum (VER).

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Junto Pasal 76D subsider Pasal 82 Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Perilaku Bejat Ketua RW di Malang Sodomi Sejumlah Anak Tetangga"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/fat)


Hide Ads