Seorang murid bela diri taekwondo di Kabupaten Malang melaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan. Pelakunya tak lain pelatihnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi pelatih tersebut berinisial MS (25) warga Gondanglegi. Korban dan pelatih sendiri sebenarnya berstatus pacaran.
"Antara pelaku dan korban sebelumnya punya hubungan pacaran," terang Donny, Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pelatih taekwondo ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Korban juga telah menjalani visum et repertum (VER).
Karena telah mengantongi barang bukti, pelaku kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka," tandas Donny.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Junto Pasal 76D subsider Pasal 82 Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(abq/fat)