Pelecehan seksual hingga pemerkosaan menimpa seorang murid bela diri taekwondo di Kabupaten Malang. Pelaku tak lain merupakan pelatihnya. Sang korban dijanjikan akan dinikahi pelaku.
Akhirnya, korban melaporkan pelatihnya ke polisi. Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, pelatih tersebut berinisial MS (25) warga Gondanglegi. Korban dan pelatih sendiri sebenarnya berstatus pacaran.
"Antara pelaku dan korban sebelumnya punya hubungan pacaran," terang Donny, Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut aksi itu telah dilakukan sejak tahun 2016. Donny mengatakan antara korban dan tersangka sudah menjalin hubungan pacaran sejak 2016 hingga 2021. Sejak saat itu, tersangka kerap melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan.
"Terlapor sejak 2016 sudah menjalin hubungan pacaran dan sebelumnya korban dan terlapor sama sama mengikuti klub taekwondo," kata Donny
Tak hanya itu, tersangka juga diketahui menjalin komunikasi dengan orangtua korban. Hal ini membuat orangtua korban percaya kepada tersangka.
"Sejak menjalin hubungan pacaran, tersangka selalu menjalin komunikasi yang baik kepada orangtua korban sehingga org tua korban mempercayai tersangka," ujar Donny.
Sebelum lapor polisi, korban juga sempat melaporkan pelatih bela diri taekwondo tersebut ke KONI setempat. Ini karena korban tak terima selalu dilecehkan tersangka.
"Korban tidak terima, mereka melaporkan kepada ketua KONI atas perbuatan tersangka. Ketua KONI memberikan saksi skorsing tidak boleh melatih taekwondo," terang Donny.
Menurut Donny, meski telah dilaporkan dan diskorsing KONI, nyatanya tersangka masih melatih taekwondo. Bahkan aksi pelecehan seksual yang dilakukan tersangka semakin keterusan.
Janji manis pelaku nikahi korban, di halaman selanjutnya!
"Faktanya tersangka masih terus melatih dan masih melakukan perbuatannya kepada yang lain. Selanjutnya para korban meminta bantuan pendampingan kepada LSM untuk melaporkan kejadian tersebut," jelas Donny.
Dalam setiap aksinya tersangka selalu memakai modus akan menikahi korban. Namun, janji-janji manis yang diberikan tersangka pada korban ternyata tak pernah ditepati. Sebaliknya, korban terus menjadi obyek pelecehan seksual tersangka.
"Tersangka dan korban ini menjalin hubungan pacaran, selanjutnya tersangka mengajak korban berhubungan badan secara berulang kali dengan meyakinkan korban dengan janji-janji yang diberikan," kata Donny.
Karena telah mengantongi barang bukti, pelaku kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka," tandas Donny.
Sebelumnya, seorang murid bela diri taekwondo di Kabupaten Malang melaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan. Pelakunya tak lain pelatihnya sendiri.
Laporan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pelatih taekwondo ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Korban juga telah menjalani visum et repertum (VER).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Junto Pasal 76D subsider Pasal 82 Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.