Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar memastikan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin bukan pondok pesantren (ponpes). Sebab, padepokan itu tidak memiliki izin operasional yang terdaftar dalam Kemenag Blitar.
"Kalau memang di sana (Padepokan Nur Dzat Sejati) ada kegiatan pembelajaran keagamaan, maka ikut lah regulasi. Termasuk mengurus izin operasionalnya," jelas Humas Kemenag Blitar Jamil Mashadi saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (11/8/2022).
Menurut Jamil, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin itu bukan pondok pesantren. Sebab, tidak ada izin yang terdaftar atas nama padepokan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, apabila terdapat kegiatan pembelajaran agama di padepokan tersebut, maka pihak padepokan Gus Samsudin harus segera mengurus izin operasional. Hal ini bertujan untuk menjamin agar kegiatan belajar mengajar tidak keluar dari ketentuan.
"Ada ketentuannya, termasuk sarana prasarana dan kurikulum yang jelas. Kemudian tenaga pendidik dan sebagainya," jelasnya.
Jamil menambahkan, pihaknya siap membantu atau memberikan layanan bahwa padepokan itu memang benar digunakan sebagai sarana belajar. Namun, dengan ketentuan pihak padepokan harus serius mengurus izin operasional.
"Kami tidak membatasi, kami akan bersinergi bersama Pemkab Blitar untuk membantu, sebagai penyuluhan dan pembinaan," tukasnya.
Diketahui, saat ini Padepokan Gus Samsudin telah dicabut izinnya. Padepokan ini sebelumnya juga pernah ditutup sementara. Hal ini buntut dari demo ratusan warga yang menuntut Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin ditutup karena diduga ada penipuan berkedok pengobatan.
Sebelumnya, Gus Samsudin juga sempat berpolemik dengan Pesulap Merah. Pesulap Merah yang tak percaya pengobatan Gus Samsudin sempat meminta pembuktian keaslian ilmu spiritual.
Polemik ini berujung hingga laporan polisi. Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian.
(hil/dte)