Seorang dokter di Surabaya, dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol didenda PLN Rp 80 juta. PLN menyebut denda itu dijatuhkan karena ditemukan kabel jumper di meteran listrik rumah dr Maitra. Kendati menjatuhkan denda, PLN sama sekali tidak menyalahkan dr Maitra atas temuan kabel jumper tersebut.
"Kami tidak menyalahkan Pak Dokter, kami tidak menyebut bahwa Pak Dokter yang berbuat itu (memasang kabel jumper). Tidak! Tapi ketika dilakukan pemeriksaan rutin yang kami jalankan, ternyata ditemui ada kabel jumper," jelas Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jawa Timur Anas Febrian kepada detikJatim, Kamis (11/8/2022).
Anas mengungkapkan, setiap kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN selalu mengedepankan peristiwa kedapatan. Makanya saat dr Maitra bertanya bagaimana bisa ada kabel jumper di rumahnya, petugas PLN juga tidak bisa tahu secara pasti. Anas tak menampik kalau hal itu memang rumit.
"Kalau bicara ditarik penyebabnya itu rumit, pasti rumit. Karena karakteristik pelanggan masing-masing pasti berbeda," tambah Anas.
Pada hari itu, Tim P2TL PLN memang menyisir rumah pelanggan di kawasan Surabaya Barat, di perumahan tempat dr Maitra tinggal. Hingga rombongan petugas didampingi polisi itu tiba di rumah dr Maitra.
"Nah, pada saat penyisiran itu ditemukan segel di meteran Pak Dokter itu terputus. Di sini lah kami ingin memperjelas, bukan segel yang menjadi masalah. Setelah menemukan segel itu terputus, petugas kami melakukan pengukuran kemampuan meter yang juga disaksikan oleh pelanggan. Ternyata meter ini mengalami ketidaksesuaian. Jadi ada minus 28 persen dari pengukuran yang seharusnya. Ternyata meter itu error," urai Anas.
Menindaklanjuti temuan error pada meteran hingga menyebabkan ketidaksesuaian kemampuan putaran meteran itu, petugas PLN melakukan pengecekan lanjutan pada bagian terminal alat pengukur dan pembatas (APP) atau meteran tersebut.
"Ternyata pada terminal APP itu ditemukan isolasi hitam yang seharusnya tidak ada di sana. Isolasi itu ternyata menutup atau meng-cover sebuah kabel jumper. Kami indikasikan kabel itu memang sengaja dikaburkan dengan isolasi itu, yang mana kabel jumper itu memengaruhi secara teknis kemampuan putaran APP atau meteran itu," katanya.
Anas menekankan lagi, kabel jumper itulah temuan yang menjadikan petugas P2TL PLN mengeluarkan keputusan penerapan denda terhadap dr Maitra karena telah ditemukan adanya pelanggaran.
"Bentuk segel meteran itu kayak kawat. Dia bahasanya bukan terbuka, tapi terputus. Kawat ini yang seharusnya terikat sempurna membentuk lingkaran seperti segel. Nah, dia terputus. Segel putus itu yang membuat petugas di lapangan melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan kabel jumper tadi," urai Anas.
Menurut Anas, kabel jumper ini bisa memengaruhi penghitungan daya pemakaian listrik oleh pengguna. Dia menyebut, akibat kabel jumper itu, tagihan di kediaman dr Maitra berkurang atau minus 28 persen hingga menyebabkan negara rugi. Untuk itu, mau tak mau, dr Maitra harus mempertanggungjawabkan hal ini dengan membayar denda.
"Kabel jumper yang mempengaruhi pengukuran buktinya apa, pada saat diukur di lapangan itu ada minus 28%," jelas Anas.
Pengakuan dokter yang tak pernah menyentuh meteran listrik, di halaman selanjutnya!
(hil/dte)