Nelayan Beli BBM Subsidi Kini Harus Disertai Sertifikat Kelaikan Kapal

Nelayan Beli BBM Subsidi Kini Harus Disertai Sertifikat Kelaikan Kapal

Ardian Fanani - detikJatim
Kamis, 11 Agu 2022 11:29 WIB
Perahu nelayan di Banyuwangi
Foto: Perahu nelayan di Banyuwangi (Ardian Fanani/detikJatim)
Banyuwangi -

Pemerintah memberikan syarat pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan kecil. Mereka wajib mengurus sertifikat kelaikan kapal atau Pas Kecil.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi, Banyuwangi berupaya untuk memberikan kemudahan bagi nelayan kecil. Terutama untuk pengurusan sertifikasi kelaikan kapal atau Pas Kecil.

Kepala KSOP Tanjungwangi, Banyuwangi Letkol Marinir Benyamin Ginting menyatakan pihaknya proaktif untuk melakukan sertifikasi kapal dengan GT 6 ke bawah karena sertifikasi menjadi syarat untuk pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan. Bahkan sertifikasi tidak hanya dilakukan pada kapalnya tetapi juga pada nelayan pemilik kapal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi punya sertifikasi kompetensi dengan SKK 30 dan 60 mile itu. Untuk nelayan kecil sertifikasi ini digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi," ujar Ginting kepada detikJatim, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, pada tahun 2020 di wilayah kerja KSOP Tanjungwangi yang meliputi Banyuwangi dan Jember terdapat 5.964 kapal nelayan tradisional yang belum belum memiliki Pas Kecil.

ADVERTISEMENT

"Saya masuk ke sini kita lakukan pendataan berapa kapal yang belum disertifikasi khususnya kapal dengan GT (gross ton) 6 ke bawah," jelasnya.

Dari jumlah itu paling banyak terdapat di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember yakni lebih dari 2.900 kapal. Sedangkan sisanya merupakan kapal milik nelayan tradisional yang ada di Banyuwangi.

Sedangkan di Banyuwangi, lanjut Ginting, untuk proses sertifikasi kapal tradisional di Banyuwangi sudah bisa dikatakan selesai. Adapun jumlahnya sudah mencapai sekitar 85 persen.

"Di Banyuwangi ini mungkin belum 100 persen tapi di atas 80 persen mungkin sampai 85 persen Kalaupun ada tinggal menyusul seperti tadi Muncar ada 5, Blimbingsari ada 5, sisa-sisa saja," paparnya.

Ginting menjelaskan belum tuntasnya proses sertifikasi kapal nelayan tradisional di Banyuwangi ini terkendala sulitnya proses pengukuran Kapal. Sebab nelayan dan kapalnya disibukkan dengan kegiatan penangkapan ikan. Sedangkan proses pengukuran untuk sertifikasi ini baru bisa dilakukan saat nelayan tidak melaut.

"Kalau mereka tidak ke laut kita turun. Kita yang hadir ke mereka, kita datangi dan nol rupiah tidak ada biaya," tegasnya.

Saat ini secara keseluruhan, dari 5.964 kapal yang tradisional yang ada, jumlah kapal yang tersertifikasi sudah lebih dari 4.000 kapal. Setelah ini pihaknya akan fokus melakukan sertifikasi di wilayah Jember.

Dia menyebut, persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi ini cukup mudah. Nelayan hanya perlu menyiapkan Surat Keterangan dari galangan tradisional tempat kapal dibuat, Keterangan Lurah, dan Surat Keterangan hak milik yang diketahui oleh Camat.

Untuk pemilik kapal, lanjutnya ada materi yang bersifat dasar yang harus dimiliki. Diantaranya dasar-dasar navigasi, dasar komunikasi di radio, harus tahu membaca situasi alam, harus bisa memberikan pertolongan dan beberapa persyaratan dasar lainnya.

Meski begitu, pihaknya tetap memberikan pelatihan kemampuan dasar ini bagi agar nelayan benar-benar menguasainya. Pelatihan juga bisa diikuti melalui online. "Ada pelatihan melalui online, melalui zoom," pungkasnya.




(abq/fat)


Hide Ads