Kenapa Denda PLN untuk Dokter Surabaya Capai Rp 80 Juta? Begini Rumusnya

Kenapa Denda PLN untuk Dokter Surabaya Capai Rp 80 Juta? Begini Rumusnya

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 10 Agu 2022 20:05 WIB
Kabel jumper yang membuat dokter di Surabaya dapat surat cinta denda Rp 80 juta dari PLN
Petugas PLN menunjukkan kabel jumper yang ditemukan di meteran listrik rumah seorang dokter di Surabaya hingga didenda Rp 80 juta. (Foto: Istimewa/dok PLN UID Jatim)
Surabaya -

Seorang dokter di Surabaya harus membayar denda PLN karena ditemukan kabel jumper di meteran listrik. Meskipun merasa tak pernah mengutak-atik meteran listrik, sang dokter tetap didenda Rp 80 juta. Bagaimana rumus hitung-hitungan denda tersebut?

Ialah dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol seorang dokter di sebuah RS pelat merah di Mojokerto yang dikenai denda fantastis itu. Mau tak mau ia harus membayar bila tak ingin aliran listrik di rumahnya dicabut PLN.

Kepada detikJatim dr Maitra mengaku dirinya sudah menanyakan kepada petugas PLN perihal nominal denda itu. Pertanyaan itu dia lontarkan saat petugas PLN bersama polisi ramai-ramai datang ke rumahnya di kawasan Surabaya Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau dari penjelasan yang saya dapat, denda Rp 80 juta itu adalah rumus peraturan Direksi PLN tahun 2016. Denda itu berlaku sama sejak peraturan itu ada," jelas dr Maitra kepada detikJatim, Rabu (10/8/2022).

Mengenai rumus yang diterapkan itu, dr Maitra juga mendapatkan penjelasan dari petugas.

ADVERTISEMENT

"Dendanya itu sebesar 9 bulan dikalikan pemakaian full 24 jam, dikalikan kWh, dikalikan daya yang dipakai. Jadi daya semakin besar dendanya semakin besar," ujarnya.

dr Maitra memang menaikkan daya listrik rumahnya menjadi 7.700 VA. Sebab, sebelumnya listrik di rumahnya sering jeglek alias mati secara mendadak.

"Saya memang naikkan daya karena jeglek terus listriknya. Ini yang saya nilai nggak adil, setelah naik daya tagihan saya ikut naik, lho. Saya juga tidak pernah terlambat membayar sampai listrik diputus," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jatim Anas Febrian menanggapi hitung-hitungan tersebut. Dia mengamini pernyataan dr Maitra bahwa denda memang sudah sesuai dengan peratutan yang ada.

"Nah, untuk penerapan tarif (denda) Rp 80 juta itu memang sudah sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan pemerintah. Jadi kenapa kok besar sekali? Karena memang tarif daya pelanggan itu memengaruhi perhitungan. Jadi kalau daya semakin tinggi, tagihan susulannya (denda) akan semakin besar," katanya.

Dia juga membenarkan tentang regulasi internal yang mengatur tentang rumus perhitungan denda itu. Yakni Peraturan Direktur PLN yang dikeluarkan pada 2016.

"Intinya benar ada aturan internal PLN. Yakni peraturan 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Peraturan Direksi PLN itu merupakan tindak lanjut atau penjabaran dari Permen ESDM 27/2017 yang mengatur ttg P2TL dan Tagihan Susulan," ujarnya.

Rumus penghitungan denda itu juga termuat dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b pada peraturan ESDM 27/2017. Berikut ini penjelasan tentang rumus penghitungan denda atas pelanggaran golongan II (PII) tersebut.

Denda atau Tagihan Susulan (TS) untuk Pelanggaran Golongan II (P II) itu adalah 9 (bulan) x 720 jam x Daya Tersambung (kVA) x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai Tarif Tenaga Listrik.

Anas menjelaskan, denda sebesar itu diterapkan karena petugas menemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan yang berpotensi membuat negara tidak menerima pendapatan yang seharusnya.

Duduk perkara dokter kena denda PLN hingga Rp 80 juta. Baca di halaman selanjutnya.

Sebelumnya dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol curhat tentang 'surat cinta' PLN itu di instagramnya @dr.maitra_sp.and_mce. Intinya, dokter itu amengaku tidak tahu menahu siapa yang telah memasang kabel jumper penyebab pelambatan putaran meteran listrik di rumahnya.

"Masalahnya, setahu saya, meteran adalah milik PLN yang tidak boleh diutak atik sehingga kami sekeluarga pasti tidak pernah mengutak atik," demikian curhat Maitra dalam akun instagramnya.

Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jatim Anas Febrian pun menjelaskan tentang penyebab dan kronologi bagaimana pelanggaran di rumah dr Maitra itu ditemukan.

"Jadi itu ditemukan pada saat petugas kami melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL tanggal 8 Agustus lalu. Kegiatan yang memeriksa setiap meteran di rumah pelanggan itu rutin kami lakukan," ujar Anas, Rabu (10/8/2022).

Pada hari itu, kata Anas, setidaknya ada 5 orang tim PLN yang terjun ke lokasi. Anas belum memastikan berapa jumlah petugas yang terjun saat itu karena juga melibatkan pihak kepolisian. Sedangkan dalam versi yang disampaikan dr Maitra, hari itu ia didatangi 12 orang petugas termasuk polisi.

"Jadi ada 2 metode dalam melakukan kegiatan P2TL ini. Ada yang dengan penyisiran seperti ini, dan ada yang berdasarkan TO atau target operasi, biasanya dari laporan masyarakat. Kasus yang dialami dokter bersangkutan ini ditemukan murni pada saat penyisiran," kata Anas.

Pada hari itu Tim P2TL PLN memang menyisir rumah pelanggan di kawasan Surabaya Barat, di perumahan tempat dr Maitra tinggal. Hingga rombongan petugas didampingi polisi itu tiba di rumah dr Maitra.

"Nah, pada saat penyisiran itu ditemukan segel di meteran Pak Dokter itu terputus. Di sinilah kami ingin memperjelas, bukan segel yang menjadi masalah. Setelah menemukan segel itu terputus, petugas kami melakukan pengukuran kemampuan meter yang juga disaksikan oleh pelanggan. Ternyata meter ini mengalami ketidaksesuaian. Jadi ada minus 28 persen dari pengukuran yang seharusnya. Ternyata meter itu error," ujar Anas.

Menindaklanjuti temuan error pada meteran berupaya ketidaksesuaian kemampuan putaran meteran itulah, lanjut Anas, petugas PLN melakukan pengecekan lanjutan pada bagian terminal alat pengukur dan pembatas (APP) atau meteran tersebut.

"Ternyata pada terminal APP itu ditemukan isolasi hitam yang seharusnya tidak ada di sana. Isolasi itu ternyata menutup atau mengkaver sebuah kabel jumper. Kami indikasikan kabel itu memang sengaja dikaburkan dengan isolasi itu. Yang mana kabel jumper itu mempengaruhi secara teknis kemampuan putaran APP atau meteran itu," katanya.

Anas menekankan lagi, kabel jumper itulah temuan yang menjadikan petugas P2TL PLN mengeluarkan keputusan penerapan denda terhadap dr Maitra karena telah ditemukan adanya pelanggaran.

"Jadi bukan karena segel meteran yang terbuka, seperti narasi yang saya lihat di Instagram detikJatim. Jadi bentuk segel meteran itu kayak kawat. Dia bahasanya bukan terbuka, tapi terputus. Kawat ini yang seharusnya terikat sempurna membentuk lingkaran seperti segel. Nah dia terputus. Segel putus itu yang membuat petugas di lapangan melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan kabel jumper tadi," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads