Dalam video klarifikasinya, perempuan tersebut kesal karena sopir mobil membuang abu rokok sembarangan. Meski ditegur, pengemudi pria itu bukan malah berhenti. Justru terus membuang abu rokok hingga mengenai wanita tersebut.
"Besok beli asbak ya pak," seru perempuan tersebut.
Lantaran kesal, perempuan itu merekam video dalam momen tersebut dengan telepon genggam miliknya. Perekam video berharap, pengalaman yang dialaminya menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan lainnya untuk tidak merokok ketika berkendara.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna sudah mengetahui video tersebut. Yoppy menegaskan akan menindak pengendara yang merokok ketika berkendara di jalan.
Karena, perilaku itu bisa membahayakan keselamatan bagi pengendara yang merokok itu sendiri dan pengguna jalan lainnya. Seperti dapat memecah konsentrasi karena harus fokus menyetir dan di satu sisi memegang rokok.
"Itu bisa berpotensi terjadinya kecelakaan, bisa diri sendiri atau melibatkan orang lain. Kami mengimbau untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain ketika berkendara, etika berkendara harus ada," kata Yoppy.
Sebenarnya, larangan soal merokok sambil berkendara sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Warga yang nekat merokok sambil mengemudikan kendaraan bisa dikenai hukuman pidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu. (hil/iwd)