Kaget bukan main! Seorang dokter di Surabaya dapat 'surat cinta' yang berisi tagihan denda dari PLN. Nilai denda itu tak main-main, Rp 80 juta.
Mau tak mau, sang dokter harus membayar denda tersebut jika tak ingin listrik di rumahnya dicabut. Dokter ini mengungkapkan curahan hatinya kala ia didenda PLN sebesar Rp 80 juta. Curhatan ini diunggah di media sosial pribadinya. Sang dokter mengaku kaget dengan denda yang tiba-tiba ini.
Dokter tersebut yakni dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Ia menulis curhatannya di instagramnya @dr.maitra_sp.and_mce. detikJatim telah menghubunginya dan diizinkan untuk mengutip curhatannya di medsos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelajaran berharga senilai Rp. 80jt di hari Senin nan indah. Penting tuk dicermati bersama spy tdk terjadi hal serupa. Long story short, saya sudah membeli dan menempati rumah ini selama 12 tahun. Selama ini tidak pernah ada masalah berarti dengan PLN selain tiba2 mati lampu :)," tulis dr Maitra saat membuka curhatannya di medsos yang dilihat detikJatim di Surabaya, Selasa (9/8/2022).
Ia menceritakan, dirinya kedatangan petugas dari PLN yang melakukan survei meteran listrik di perumahannya. Lalu, ketika di rumahnya, ia mengaku kaget bukan main. Ternyata, petugas menyatakan segel meteran milik dr Maitra ada yang terbuka.
"Ada semacam kabel yang dikatakan seharusnya tidak ada. Diduga kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran dan membuat tagihan listrik menjadi berkurang. Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus," tambah dr Maitra.
"Masalahnya, setahu saya, meteran adalah milik PLN yang tidak boleh diutak atik sehingga kami sekeluarga pasti tidak pernah mengutak atik :)," imbuhnya.
Selain itu, dr Maitra menceritakan sekitar satu tahun lalu, dirinya melakukan penambahan atau kenaikan daya. Saat itu, dr Maitra menanyakan kepada petugas PLN apakah meteran listriknya beres. Saat itu ia sudah khawatir ada masalah lain selain kurang daya yang dirasakannya.
Setiap bulan petugas PLN datang mencatat meteran, tapi tak pernah melapor adanya masalah.
"Saya juga teringat, bahwa saat membeli rumah ini, saya sempat memanggil petugas PLN untuk membuka batasan daya karena akan dipakai untuk acara syukuran masuk rumah. Petugas tersebut juga menyatakan semua beres. Sayangnya tidak ada bukti tertulis," ungkapnya.
Tak hanya itu, dr Maitra mengaku setiap bulan memang ada petugas PLN yang mencatat meteran. Namun, petugas tersebut tidak pernah mengatakan adanya laporan masalah.
"Yah, akhirnya sayalah yang harus membayar pelajaran singkat nan berharga senilai 80 juta an ini, walau saya tidak mengetahui siapa yg melakukan hal tsb terhadap alat meteran listrik rumah saya. Maka ijinkan saya membagi pelajaran berharga ini disini," jelas dr Maitra.
Kepada warganet, dr Maitra memberikan sejumlah pelajaran berharga. Ia tak ingin masyarakat lain merasakan apa yang ia rasakan.
Salah satu pesannya yakni, selalu kunci boks meteran listrik, sehingga tak sampai ada kejadian serupa. Dia menyebut bisa saja ada yang mengubah atau memodifikasi meteran.
"Kedua, panggil petugas PLN, dan cek sampai bagian dalam meteran (bahkan sampai membuka segel oleh petugas tersebut jika mungkin) karena kita tidak boleh membuka segel sendiri. Jangan lupa minta berita acara sebagai bukti. 3. Sabar saja, Tuhan yg ganti :) Bye 80jt," pungkasnya.
Pengakuan dr Maitra kepada detikJatim, di halaman selanjutnya!
Pengakuan dr Maitra
Saat dikonfirmasi detikJatim, ia mengaku sempat meminta solusi hingga keringanan. Namun, permintaan itu tak membuahkan hasil hingga mau tak mau sang dokter membayar dendanya.
Ia menceritakan, awalnya ada pengecekan rutin petugas PLN ke perumahannya. Saat sampai di rumahnya, ia terkejut dikabari petugas yang menyatakan segel meteran di rumahnya telah terbuka. Dia pun harus membayar denda Rp 80 juta.
Akhirnya, ia dibantu oleh petugas menyelesaikan hal ini. dr Maitra juga sempat mendatangi kantor PLN untuk meminta keringanan. Namun upaya tersebut menemui jalan buntu.
"Saya diskusi mungkin nggak, ada pengurangan atau bagaimana. Saya bukan yang mengerahkan otot untuk dibebaskan, siapa tahu ada kebijakan karena saya kan nggak salah. Tapi menurut mereka nggak pernah ada, jadi kalau kena denda ya kena denda," ungkap dr Maitra kepada detikJatim, Selasa (9/8/2022).
dr Maitra mengatakan, tak ada toleransi denda dari PLN. PLN mengatakan kepada dirinya bahwa permasalahan segel meteran listrik terbuka itu merupakan tanggung jawab konsumen.
"Saya sudah minta, dari mereka itu begini, prinsipnya meteran itu milik PLN diserahkan kepada saya untuk tanggung jawabnya. Bukan tanggung jawab PLN, tapi kita harus siaga," imbuhnya.
dr Maitra mengaku kecewa. Sebab, ia tak mengetahui segel meterannya terbuka. Menurutnya, ia tak pernah mengutak-atik meterannya, namun mengapa pada akhirnya dia yang harus dimintai tanggung jawab.
"Saya analoginya, mohon maaf, binatang peliharaannya tetangga tapi kita yang harus jaga. Nah, tapi mereka menyebut ini tanggung jawabmu. Ketika siapa yang kena, ya itu tanggung jawabmu," sesal dokter yang dinas di rumah sakit pelat merah di Mojokerto tersebut.
Penjelasan PLN, di halaman selanjutnya!
Penjelasan PLN
Sementara itu, dihubungi terpisah melalui WhatsApp, Manajer PLN UP3 Surabaya Selatan Muhammad Rizlani menegaskan bahwa kasus yang terjadi di rumah dr Maitra itu merupakan tanggung jawab konsumen. Sebab, meteran listrik itu ada di area rumah.
"kWh meter posisinya di rumah pelanggan. Kewajiban pelanggan untuk menjaga," tegas Rizlani.
Rizalani menambahkan, PLN sudah mendatangi rumah dr Maitra, Senin (8/8). Di sana, petugas juga sudah memeriksa meteran listrik.
"Kemarin (Senin) dilakukan pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah pelanggan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta adanya ketidaksesuaian sambungan pada terminal kWh meter," tambahnya.
PLN menemukan adanya tambahan kabel di meteran listrik. Hal itu memengaruhi pengukuhan energi listrik.
"Sehingga ada tagihan susulan P2TL yang harus diselesaikan oleh pelanggan," ungkapnya.
Rizlani menegaskan bahwa pemeriksaan dan penetapan tagihan susulan P2TL tersebut telah kami laksanakan sesuai SOP. Menurutnya, dr Maitra juga sudah menerima penjelasan PLN dengan baik.
"Pelanggan juga sudah menyelesaikan pembayaran tagihan susulan P2TL tersebut," tukasnya.