Tinjau Ulang Status Padepokan Gus Samsudin yang Izinnya Ternyata Pemijatan

Tim detikJatim - detikJatim
Sabtu, 06 Agu 2022 13:20 WIB
Suasana Padepokan milik Gus Samsudin. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Surabaya -

Perseteruan Gus Samsudin Jadab dan Marcel Radhivalalias Pesulap Merah berujung pada aksi unjuk rasa warga yang meminta Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Blitar ditutup. Gus Samsudin dianggap melakukan penipuan. Setelah itu banyak yang menanyakan, sebenarnya padepokan itu menggunakan izin usaha apa?

Belakangan terungkap, izin usaha Padepokan Nur Dzat Sejati adalah praktik pemijatan secara perorangan. Padahal, selama ini Gus Samsudin kerap memberikan pengobatan lebih dari sekadar pemijatan seperti dilihat di channel YouTubenya sehingga hal ini menuai kontroversi.

Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar blak-blakan soal izin usaha itu. Mereka akan meninjau ulang izin usah tersebut.

"Dalam izinnya, sebagai pemijat. Praktik pemijatan perorangan," ujar Kepala Dinkes Kabupaten Blitar dr Christine Indrawati saat dikonfirmasi detikJatim melalui WhatsApp, Kamis (4/8/2022).

Ia menjelaskan pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi terkait izin usaha milik Gus Samsudin. Rekomendasi itu diberikan karena pemohon menyebut sebagai pemijat dengan menggunakan madu dan kelapa muda sebagai alat pemijatan.

Izin usaha milik Gus Samsudin diterbitkan sekitar Maret 2021. Izin usaha pemijat itu juga hanya berlaku untuk dua tahun. Dalam izin usaha, sebagai pemijat tidak diperbolehkan menjual obat atau bahan herbal tradisional.

Di lain pihak Kepala DPM PTSP Kabupaten Blitar Agus Santosa menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin usaha milik Gus Samsudin sesuai dengan rekomendasi dari Dinkes.

"Administrasinya lengkap, izinnya memang untuk pemijatan dengan madu dan kelapa. Rekomendasi penerbitan izin itu kami dapatkan dari Dinkes bersama dengan asosiasinya," terangnya.

Terkait dugaan penyalahgunaan praktik izin usaha, Agus menegaskan, pihaknya tidak dapat mencabut izin usaha secara langsung. Namun, harus ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Termasuk pemeriksaan di lapangan lagi, surat peringatan dan sebagainya.

"Ini kami masih koordinasi dengan instansi terkait dan polisi. Karena tidak bisa langsung cabut izinnya, kecuali itu ada proses dari pengadilan," tegasnya.

Duduk perkara perseteruan Gus Samsudin vs Pesulap Merah yang merembet ke mana-mana. Baca di halaman selanjutnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork