Berikut jadwal SIM keliling di Surabaya untuk Agustus 2022. Layanan SIM keliling tersedia di empat lokasi.
SIM Keliling di Kecamatan Sukomanunggal
- Pelayanan dibuka setiap Senin-Rabu
- Pukul 08.00-12.00 WIB
SIM Keliling di Kecamatan Sambikerep
- Pelayanan dibuka setiap Kamis-Sabtu
- Pukul 08.00-12.00 WIB
SIM Keliling di ITC
- Pelayanan dibuka setiap Senin-Rabu
- Pukul 08.00-12.00 WIB
SIM Keliling di Pasar Turi Baru
- Pelayanan dibuka setiap Kamis-Sabtu
- Pukul 08.00-12.00 WIB
Baca juga: Cara dan Biaya Urus STNK Jika Hilang |
SIM Keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang disediakan Polri, dalam bidang penerbitan SIM. Yang dilakukan secara sistematis, akuntabel, efektif, efisien dan kepastian hukum.
"SIM keliling ini bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM, khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C," berikut sepenggal keterangan di http://polantassurabaya.id seperti yang dilihat detikJatim, Senin (1/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM A Umum Rp 80.000
Mekanisme perpanjangan SIM:
Pintu Masuk --> Ambil Nomor Antrian --> Loket Formulir --> Loket Registrasi --> Loket Identifikasi (Foto Sim) --> Loket BRI --> Loket Cetak SIM
Proses penerbitan SIM perpanjangan:
- Pendaftaran (15 menit)
- Proses identifikasi dan verifikasi (20 menit)
- Proses reduksi SIM (5 menit)
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan. Baik syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Itu sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009.
(sun/sun)