"Yang namanya penindakan pelanggaran ya tetap dilakukan. Hanya saja untuk saat ini kami mengintensifkan penindakan secara elektronik dengan sarana ETLE," kata WAdirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang, Rabu (27/4/2022).
Menurutnya, puluhan kamera canggih yang disiapakan akan dipasang di tiap sudut kota di Jawa Timur. Tak hanya itu belasan ETLE mobile juga disiapkan untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran.
"ETLE mobile ini bisa berpindah-pindah tempat karena berada di mobil khusus," ujar Didit.
Saat ini jumlah ETLE mobile yang telah beroperasi mencapai 12 unit. Di antaranya berada di Surabaya, Magetan, Madiun Kota dan kabupaten, Kabupaten Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bojonegoro, Malang Kota, Trenggalek dan beberapa daerah lain.
Didit menambahkan proses penindakan pelanggaran akan berjalan seperti biasa. Nantinya setiap pelanggaran yang terekam kamera ETLE ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat konfirmasi ke masing-masing alamat pemilik kendaraan."Yang tahap satu ada 12 itu, saat ini kami juga menyiapkan 40 ETLE mobile untuk tahap kedua, sebagian sudah tiba di polres. Sehingga nantinya seluruh jajaran Polda Jatim yang terdiri dari 39 polres dan polresta ditambah polda sudah memiliki ETLE mobile," terang Didit.
Jika pelanggar berasal dari luar kota atau luar provinsi, polisi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, sesuai yang tercantum dalam STNK. Sedangkan proses penyelesaian perkara dilakukan di wilayah hukum pelanggaran.
"Kalau locus delicti pelanggarannya di Tulungagung maka proses sidang dilaksanakan di Tulungagung. Jika tidak mengikuti proses sidang, maka nantinya biaya denda akan dibebankan pada saat her registrasi kendaraan," jelas mantan Kapolres Trenggalek ini.
Dalam surat konfirmasi tersebut, polisi juga menyertakan bukti foto pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Didit menyebut penerapan penindakan secara elektronik itu sengaja dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas selama mudik.
"Ditlantas dan Satlantas di seluruh Jawa Timur melakukan penindakan berbasis elektronik melalui ETLE ini, yang tujuannya mewujudkan Jawa Timur tertib berlalu lintas dengan mengurangi angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
Sementara itu Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Bayu Agustyan, mengatakan terkait penindakan secara elektronik, pihaknya mengaku telah siap 100 persen. Saat ini, Satlantas Tulungagung memiliki dua ETLE, yang terdiri dari ETLE mobile dan statis.
"ETLE statis terpasang di simpang empat Tamanan, sedangkan untuk ETLE mobile akan memantau secara keliling. Dua-duanya sudah beroperasi setiap hari," kata Bayu.
Lanjut dia dalam sehari, kamera penindakan pelanggaran secara elektronik itu mampu menjaring hingga 120 pelanggar. Setiap pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian.
"Kemudian untuk penindakan yang di lapangan, ketika anggota mendapati pelanggaran tetap kami lakukan penindakan, akan tetapi sesuai dengan instruksi Bapak Dirlantas, pelanggar akan kami tegur dan peringatkan dan diberi tanda janur kuning. Kalau ETLE jalan seperti biasa," tandas Bayu.
(abq/fat)