PBNU Tak Ikut Campur Lagi Urusan Hukum Mardani Maming

PBNU Tak Ikut Campur Lagi Urusan Hukum Mardani Maming

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 28 Jul 2022 21:09 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming
Mardani Maming. (Foto: Nahda/detikcom)
Surabaya -

Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming telah menyerahkan diri ke KPK. Setelah ini, PBNU memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum.

"PBNU sudah tidak turut campur lagi karena sudah menjadi ruang tugas penasihat hukumnya," tegas Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau akrab disapa Gus Fahrur kepada detikJatim, Kamis (28/7/2022).

Pengasuh Ponpes Bululawang Malang ini menyebut, setelah praperadilan tidak diterima PN Jaksel, maka bantuan hukum sudah diserahkan kepada kuasa hukum pribadi Mardani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya ya sudah melekat menjadi pendamping (kuasa hukum pribadi Mardani Maming) dalam perkara tersebut," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Mardani mendatangi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta didampingi pengacaraanya, Deny Indrayana. Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan itu mempertanyakan kenapa namanya bisa masuk DPO. Padahal, dia sudah mengirimkan surat ke lembaga antirasuah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28," ucap Mardani.




(dte/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads