80 Persen Pengajuan Dispensasi Nikah di Blitar Ditolak

80 Persen Pengajuan Dispensasi Nikah di Blitar Ditolak

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 20 Jul 2022 13:02 WIB
Sekretaris PTP2A Pemkab Blita, Ana Lies Setyaningrum
Sekretaris PTP2A Pemkab Blitar, Ana Lies Setyaningrum (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Sebanyak 80 persen permohonan rekomendasi dispensasi nikah di Kabupaten Blitar ditolak. Pengajuan rekomendasi dispensasi nikah itu dilakukan oleh calon pasangan pengantin di bawah umur.

Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) Kabupaten Blitar, ada sekitar 24 surat permohonan rekomendasi dispensasi nikah anak di bawah usia 19 tahun hingga saat ini. Namun, sebanyak 80 persen diantara ditolak untuk maju ke Pengadilan Agama. Sementara, 20 persen atau sekitar 8 permohonan dispensasi nikah diterima.

"Sebagian besar memang kami tolak, sekitar 80 persen. Itu semua permohonan rekomendasi dispensasi nikah di bawah umur," ujar Sekretaris PTP2A Kabupaten Blitar, Ana Lies Setyaningrum pada detikJatim, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lies menerangkan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi banyaknya permohonan rekomendasi dispensasi nikah ditolak. Di antaranya, usia calon pasangan pengantin masih di bawah umur atau jauh dari batas minimal umur menikah. Sehingga, calon pasangan pengantin dikhawatirkan belum mampu untuk menjalani rumah tangga.

Seperti misalnya, permohonan dispensasi nikah antara anak usia 14 tahun hingga 17 tahun. Usia tersebut belum bisa atau mencukupi untuk bekerja. Hal itu menjadi salah satu kekhawatiran akan terjadi masalah ekonomi pada pasangan pengantin di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"Kalau si lelaki ini tidak bekerja, otomatis ekonomi rumah tangga mereka tidak jalan. Ditakutkan nanti malah akan terjadi perceraian, karena masalah seperti itu," katanya.

Lies melanjutkan penolakan permohonan dispensasi nikah juga akan dilakukan apabila anak tetap ingin melanjutkan sekolah. Kemudian, apabila mediasi antara kedua pihak keluarga berhasil maka permohonan dispensasi nikah akan dibatalkan. Selanjutnya, kedua belah pihak calon pasangan nikah di bawah umur menyepakati keputusan bersama.

Permohonan dispensasi nikah diajukan dengan alasan calon pengantin perempuan sudah hamil duluan, atau sedang hamil. Untuk itu, upaya mediasi pada kedua belah pihak dilakukan agar tidak merugikan masa depan anak perempuan hingga bayi yang sedang dikandungnya.

"Tentu kami sangat prihatin dengan fenomena gunung es ini. Kami akan koordinasi dengan pihak PA Blitar untuk bisa bersama - sama menekan angka dispensasi nikah," tandas Lies.




(abq/iwd)


Hide Ads