Anggota DPRD Surabaya Minta Semua Hotel Punya Sertifikat Laik Fungsi

Anggota DPRD Surabaya Minta Semua Hotel Punya Sertifikat Laik Fungsi

Atta Kharisma - detikJatim
Rabu, 27 Jul 2022 09:19 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna
Foto: DPRD Surabaya
Jakarta -

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menyatakan DPRD Kota Surabaya akan terus membantu Pemkot dalam menegakkan peraturan baik Perda maupun Perwali. Salah satunya, terkait dengan penertiban izin operasional hotel yang berhubungan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ayu mengungkapkan pihak hotel perlu memahami tentang SLF. Sebab, salah satu unsur ketertiban hotel dalam menjalankan operasionalnya adalah harus melengkapi SLF.

Kewajiban SLF ini telah diatur ke dalam Perwali Surabaya Nomor 51 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terpenting, ada kemauan dari pengusaha dan jangan beralasan terkena dampak pandemi COVID atau tidak mempunyai dana untuk pengurusan SLF," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, regulasi SLF ini harus tetap dilakukan. Ia berharap para pengusaha dapat dengan tertib mematuhi regulasi ini karena menyangkut keselamatan pengunjung, tamu dan para pekerja hotel.

ADVERTISEMENT

"Termasuk menertibkan pengusaha yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran agar tidak merugikan orang lain," tuturnya.

Selain itu, Ayu mengatakan pihaknya juga meminta Pemkot Surabaya agar pada tahun ini seluruh hotel atau bangunan yang ada di Surabaya dapat lebih tertib dan menaati SLF. Oleh karena itu, ia berharap para pengusaha benar benar taat pada regulasi terkait SLF maupun aturan yang ada.

"Ya, tahun ini harus tuntas dan semua harus ber-SLF. Mereka (pengusaha) harus benar-benar mentaati regulasi dari segi hukumnya," tegasnya.

Ia juga meminta Persatuan Hotel Seluruh Indonesia (PHRI) untuk dapat menjelaskan ke pengusaha hotel terkait pentingnya SLF maupun temuan pelanggaran. "Saya rasa PHRI bisa menjelaskan kepada pengusaha hotel maupun restoran," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya (DPRKPP) Reinhard Oliver menyatakan pihaknya akan jemput bola terkait kendala hotel yang belum memiliki izin SLF.

"Kami dari pemkot bersama tim SLF akan kita kumpulkan mereka agar tidak bingung lagi," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya juga akan menindaklanjuti isu tersebut sesuai dengan Perwali 38 tahun 2019 tentang pelaksanaan sanksi perda bangunan.

(ncm/ega)


Hide Ads