Waduh, Ribuan Gedung di Surabaya Belum Punya Sertifikat Laik Fungsi

Waduh, Ribuan Gedung di Surabaya Belum Punya Sertifikat Laik Fungsi

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 05 Jul 2022 16:31 WIB
Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajat
Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajat. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya memberikan peringatan kepada 2.740 pemilik gedung di Kota Pahlawan. Sebab, 2.740 pemilik bangunan belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ialah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi gedung sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan.

"Jadi kami melakukan peneguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kami tegur semua. Karena memang mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF," kata Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajat kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irvan mengatakan, kini pihaknya konsentrasi kepada bangunan tinggi yang berdiri di atas 8 lantai. Seperti apartemen, hotel, dan mal. Tingginya bangunan itu dinilai lebih rawan mengalami kerusakan struktur.

"Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengimbau kepada para pemilik gedung bangunan untuk segera mengurus SLF. Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses melalui Perwali yang tadinya 25 hari untuk nonsederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari," jelasnya.

Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa tanda tangan atau penanggung jawab untuk pengurusan SLF tidak harus melalui konsultan. Bisa dilakukan sendiri oleh pemilik bangunan gedung maupun kontraktor. Baik dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah.

Jika belum memiliki SLF, pihaknya tak segan memberikan sanksi. Sebelum diberikan sanksi, akan diberikan peringatan dahulu secara bertahap. Setelah peringatan ketiga, baru ada bantuan penertiban.

"Kalau tidak diabaikan, kami segel dulu, baru kami lakukan penutupan," tambahnya.




(dte/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads