Meningkatnya pelaku usaha bidang kuliner di Kota Mojokerto tidak lantas menjadikan pemerintah daerah lengah dalam memberikan jaminan makanan dan minuman (mamin) berkualitas bagi konsumen. Salah satunya terbukti dengan diselenggarakannya 'Orientasi Penjamah Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)' oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinkes P2KB di ruang Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Kamis (31/3/2022).
Forum memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha kuliner terkait standar sanitasi untuk menjamin higienitas produk makanan yang dijual. Dengan demikian maka dapat memastikan terpenuhinya hak pembeli.
"Jadi panjenengan tidak sekadar menjual makanan yang enak dan disukai masyarakat. Tapi juga untuk menghindarkan konsumen dari adanya implikasi negatif dari makanan yang dibeli dari panjenengan," ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat belakangan ini marak peredaran makanan dan minuman yang menomorduakan kualitas, mulai dari rendahnya kualitas bahan baku hingga minimnya perhatian higienitas dalam proses produksinya. Oleh sebab itu Pemkot Mojokerto menekankan agar para pengusaha makanan segera melakukan pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ) kepada Dinas Kesehatan P2KB.
"Nanti jika sudah memiliki SLHSJ monggo di-publish. Pelanggan biar bisa lihat kalau produk panjenengan sudah sesuai standar. Jadi ini bisa menciptakan kepercayaan pembeli," ungkap wanita yang akrab disapa Ning Ita itu.
Upaya ini juga menjaga keberlanjutan predikat kota dengan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dalam cakupan lebih luas untuk mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota Sehat. Sebagai informasi, kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang peserta perwakilan dari sejumlah usaha penyedia jasa catering dan restoran di Kota Mojokerto yang belum memiliki sertifikat laik sehat.
(fhs/ega)