Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai keterangan kondisi bagi penduduk yang tidak mampu. SKTM diperlukan untuk mengurus berbagai kepentingan, seperti penerimaan bantuan sosial, biaya rumah sakit, biaya pendidikan, dan jaminan persalinan.
Adapun kriteria penduduk yang dapat dinyatakan sebagai orang tidak mampu telah diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Berikut kriterianya:
- Tidak memiliki sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
- Memiliki pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
- Hanya memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Kondisi dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
- Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah
- Penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran
- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang
- Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.
Maka dari itu, cara mengurus SKTM perlu diketahui oleh penduduk. Dalam laman sippn.menpan.go.id telah dijelaskan sejumlah persyaratan dan prosedur pengurusan SKTM.
Apa saja syarat yang dibutuhkan saat mengurus SKTM? di halaman selanjutnya!
(hil/sun)