Ikan Arapaima yang Pernah Gegerkan Warga Jatim Sengaja Dibuang Pemiliknya

Ikan Arapaima yang Pernah Gegerkan Warga Jatim Sengaja Dibuang Pemiliknya

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 21 Jul 2022 15:14 WIB
Ikan Arapaima di Sungai Brantas
Ikan arapaima yang ditemukan di Sungai Brantas/Foto: dok. Ecoton
Surabaya -

Teror ikan jenis arapaima gigas pernah mengancam habitat Sungai Brantas, Jawa Timur. Saat itu, pada tahun 2018, ada orang yang sengaja membuang ikan ini. Penemuan ikan predator berukuran sekitar 1,5 meter hingga 2 meter itu sempat menghebohkan warga.

Salah satu saksi mata mengaku melihat 7 ekor ikan arapaima berukuran raksasa dilepas pemiliknya di Sungai Brantas. Saksi itu bernama Baihaqi Bahar Alwi Tantra (16), warga Jabon, Mojoanyar, Mojokerto. Menurut dia, ikan-ikan Arapaima itu dilepaskan di Sungai Brantas, tepatnya di MKP Brantas atau Taman Brantas Indah (TBI), Jalan Raya Mlirip, Jetis, pada Senin (25/6/2018) siang.

Baihaqi mengaku melihat langsung proses pelepasan ikan Arapaima tersebut. Bahkan dia sempat mengabadikan momen tersebut menggunakan kamera ponsel miliknya. Saat ikan tersebut dilepas, dirinya kebetulan sedang nongkrong di warung kopi MKP Brantas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh yang dia lihat langsung, lanjut Baihaqi, pelepasan ikan Arapaima dilakukan dua kali. Pelepasan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Pelepasan ini setidaknya melibatkan delapan orang pria.

"Ikannya diangkut menggunakan pikap, diberi terpal supaya bisa diberi air. Juga diberi tabung oksigen. Pelepasan pertama empat ikan, diangkat dari pikap menggunakan jaring. Setiap ikan diangkat oleh dua orang," ujar Baihaqi, Selasa (26/6/2018).

ADVERTISEMENT

Menggunakan pikap yang sama, kata Baihaqi, pelepasan ikan Arapaima kedua dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Sama dengan sebelumnya, pikap hanya berisi empat ikan.

"Ukuran ikan yang paling kecil panjangnya sekitar 1,5 meter dengan diameter sebesar helm orang dewasa," ungkapnya.

Saat ikan-ikan Arapaima itu dilepaskan, menurut Baihaqi, tak sampai 10 orang warga sekitar yang menyaksikan. Tak seorang pun dari warga yang berusaha menangkap ikan air tawar terbesar di dunia asal perairan Amerika Selatan tersebut.

Hukuman 6 tahun penjara menanti pemilik yang melepas ikan di Sungai Brantas, di halaman selanjutnya!

Sementara, awal penemuan ikan tersebut diposting oleh Peneliti Senior Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) Riska Darmawanti di Facebook. Ikan berwarna hitam itu berukuran sangat besar dan merupakan jenis ikan yang dapat memakan ikan lain di habitat sungai tersebut.

Dalam posting-annya, Riska geram dengan pihak yang sengaja melepas ikan ini ke Sungai Brantas. Ikan berwarna hitam itu berukuran sangat besar dan merupakan jenis ikan yang dapat memakan ikan lain di habitat sungai tersebut.

"Sodara-sodara yg hobi ikan eksotis. Sebelum membeli cek dulu jenis ikannya biar Gak kaget kalau ikan makin lama makin besar. Kalau bosan, goreng saja jangan dilepas. Jadilah pemilik yg bertanggung jawab!!Hari ini kami mendapatkan laporan ditangkapnya 2 ikan arapaima gigas ukuran kurang lebih 1,5 m berat 23-25 kg di Sungai Brantas. Ikan invasif yg memakan ikan dan burung air, tidak punya predator menghabiskan ikan endemik," tulis Riska, dilihat detikcom pada Selasa (26/6/2018).

Pemilik ikan arapaima gigas yang dilepas ke Sungai Brantas yakni HG. Ia bisa terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Aturan ini tertuang dalam pasal 16 UU 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pasal tersebut yakni berupa memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, HG terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang berisi "Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah,".

Tim Investigasi Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) Amiruddin Mutaqin menyebutkan, jumlah ikan Arapaima yang dilepas HG di taman MKP Brantas pada Minggu (24/6/2018) sebanyak 20 ekor. Itu belum termasuk 8 ekor yang dilepaskan di tempat yang sama pada Senin (25/6).

Sejauh ini, jumlah ikan Arapaima yang ditangkap warga di perairan Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya mencapai 21 ekor. Dimungkinkan masih ada 7 ekor lainnya yang masih berkeliaran di sungai.

Halaman 2 dari 2
(hil/sun)


Hide Ads