Kabar baik bagi para ibu hamil yang tak mampu urus biaya persalinan. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Dilansir detikHealth, peraturan ini berlaku sejak 12 Juli 2022. Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang sudah memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi.
"Untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat yang terdapat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian kutipan isi instruksi Presiden.
Instruksi ini ditujukan untuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Selain itu, Presiden juga memberikan beberapa instruksi khusus kepada jajaran. Menko PMK diberi instruksi untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau pada saat yang diperlukan.
Menkes diminta untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis Jampersal
Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022, Menkes diberi instruksi untuk:
1. Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal:
2. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;
3. Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;
4. Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal;
5. Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK.
Instrukis untuk Mendagri dan Mensos. Baca di halaman selanjutnya.
(hse/dte)