Inspektorat telah menuntaskan investigasi kasus penipuan rekrutmen 5 tenaga harian lepas (THL) yang diduga dilakukan Siti Asiah, Sekretaris DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. Perbuatan Asiah dinyatakan sebagai perbuatan menyalahgunakan wewenang.
Investigasi Inspektorat Kabupaten Mojokerto yang bergulir sejak 2 Juni 2022, akhirnya tuntas. Mereka telah melaporkan hasil investigasi kasus penipuan rekrutmen pegawai yang diduga dilakukan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2), Siti Asiah kepada Bupati Ikfina Fahmawati pada 28 Juni lalu.
"Kalau rekomendasinya (Inspektorat), (perbuatan Asiah) dianggap penyalahgunaan wewenang. Intinya, namanya merekrut kewenangan kepala OPD, bukan kewenangan sekretaris dinas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko kepada wartawan di kantornya, Jalan A Yani, Senin (18/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh menjelaskan setelah menerima laporan hasil investigasi dari Inspektorat, Bupati Ikfina lantas membentuk tim pemeriksa. Tim ini beranggotakan Inspektur, Kepala Bagian Hukum, Kepala DP2KBP2 selaku atasan Asiah, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto.
Tim bentukan Bupati Mojokerto tersebut hari ini telah melakukan klarifikasi terhadap Asiah. Menurut Teguh, klarifikasi tersebut untuk memberi kesempatan kepada Asiah membela diri. Selanjutnya, tim pemeriksa menggelar rapat untuk menentukan sanksi yang tepat bagi Asiah sesuai Perarutan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Di dalam ketentuan PP-nya, sanksinya bisa ringan, bisa sedang, bisa berat. Paling berat sampai pemecatan. Kalau penyalahgunaan wewenang itu pasti berat," jelasnya.
Tidak sampai di situ saja, lanjut Teguh, hasil rapat tim pemeriksa terkait sanksi bagi Asiah akan disodorkan ke Bupati Ikfina. Nantinya, bupati yang akan memutuskan sanksi bagi Asiah sesuai usulan dari tim pemeriksa.
"Selanjutnya tim akan rapat untuk menentukan bentuk sanksinya, hasilnya akan dilaporkan ke bupati. Nantinya bupati yang menentukan berdasarkan usulan tim," terangnya.
Korban penipuan yang diduga dilakukan Asiah berjumlah 5 orang. Yaitu MKR (19), warga Mojoanyar, Mojokerto, IAP (28), warga Tarik, Sidoarjo, FA (25), warga Jabon, Sidoarjo, WI (19), warga Dawarblandong, Mojokerto, serta ADP (26), warga Mulyorejo, Surabaya.
Asiah diduga mempekerjakan 4 korban untuk membantu Koordinator Penyuluh Lapangan KB (PLKB) Kecamatan Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi dan Gedeg. Sedangkan 1 korban dipekerjakan di Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. Mereka bekerja tanpa surat keputusan (SK) Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto sehingga tidak pernah menerima gaji.
Orang tua salah seorang korban mengaku telah membayar Rp 50 juta kepada Asiah agar anaknya bisa bekerja sebagai THL di DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto pada April 2022. Saat itu, Asiah menyampaikan anaknya bakal digaji Rp 500 ribu per bulan. Yang membuatnya tergiur adalah anaknya berpeluang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, setelah satu bulan bekerja, anaknya tidak mendapatkan gaji sama sekali. Sehingga anaknya memutuskan berhenti bekerja awal Mei lalu. Kasus dugaan penipuan rekrutmen THL di DP2KBP2 ini pun mencuat saat Inspektorat Kabupaten Mojokerto menggelar investigasi awal Juni lalu. Sehingga Asiah mengembalikan uang Rp 50 juta kepada orang tua korban pada Selasa (14/6).
Agar kasus serupa tidak terulang, Teguh mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming oknum yang mampu menjadikan pegawai honorer, THL, PPPK maupun PNS di Pemkab Mojokerto. Terlebih lagi oknum tersebut meminta sejumlah uang. Karena rekrutmen pegawai tanpa dipungut biaya.
"Masyarakat kalau ada iming-iming, baik dimasukkan ke THL atau lainnya lebih baik ditanyakan langsung ke Pemda, apakah ada atau tidak. Karena masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) dilarang merekrut tanpa seizin bupati," tandasnya.
(iwd/iwd)