Denda KTR Surabaya Sudah Berlaku, Satpol PP Bakal Pengawasan Keliling

Denda KTR Surabaya Sudah Berlaku, Satpol PP Bakal Pengawasan Keliling

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 19 Jul 2022 03:03 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai disosialisasikan ke publik. Kali ini sosialisasi dimulai dari kampus-kampus yang berada di Surabaya.
Ilustrasi kawasan tanpa rokok di Surabaya. (Foto: Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya -

Denda kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya sudah berlaku. Penindakan sanksi administrasi juga sudah dilakukan meski Pemkot Surabaya belum menyebut gamblang berapa pelanggar yang sudah ditindak.

"Dendanya sudah mulai jalan ya. Tapi masih dikoordinasikan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan di Taman Bungkul, Senin (18/7/2022).

Eri telah meminta sejumlah anggota Satpol PP untuk mengawasi area terbuka. Tepatnya di angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, serta tempat ibadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti Insya Allah yang saya minta tiap hari di lapangan, di tempat fasum, taman, itu harus ada (petugas) Satpol PP (melakukan pengawasan)," ujarnya.

Selain itu, Satpol PP juga sudah diperintahkan agar setiap hari naik melakukan pengawasan dengan cara keliling naik sepeda kayuh di taman dan tempat fasum lainnya. Hanya saja, Eri mengatakan, pengawasan dengan sepeda ini baru akan dilakukan pada Agustus mendatang.

ADVERTISEMENT

"Ini masih belikan sepeda. Nanti dia jalan berapa kilo gitu, enggak boleh berhenti, riwa riwi (hilir mudik) terus. Nanti kalau itu belum ada, tanya ke Kasatpol PP. Di kontrak kinerja, kan, sudah ada: orang pol PP (mengawasi) di setiap trotoar," pungkas Eri.




(dpe/iwd)


Hide Ads