Perda kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Surabaya telah diberlakukan sejak 1 Juni 2022. Dalam sebulan, satgas KTR akan melakukan penindakan selama dua kali kepada perokok yang mokong, merokok di sembarang tempat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, penindakan dilakukan pada minggu kedua dan keempat. Penindakan ini telah dimulai pada minggu kedua Juni.
"Kalau KTR, kan mulai diberlakukan 1 Juni. Kemudian hasil dari satgas kemarin, mungkin kesimpulan dari hasil rapat itu kami jalankan (penindakan) tiap minggu kedua dan keempat. Satu bulan dua kali satgas turun," kata Nanik kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tim satgas turun berbarengan ke masyarakat, ke tempat-tempat umum atau rumah sakit. Kalau misal masyarakat melanggar, akan langsung ditindak," tambahnya.
Selain denda administrasi, masyarakat yang melanggar juga akan dikenakan sanksi sosial. Seperti memberi makanan pada ODGJ di Liponsos.
"Sanksi sosial ada kalau misalkan mereka tidak bisa membayar denda. Nanti mereka kami sanksi dengan kerja di liponsos. Kita koordinasikan dengan kepala dinas sosial," ujarnya.
Nanik mengatakan, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. Bukan berarti pemkot melarang orang merokok, tetapi bijak saat merokok.
"Kalau misal nggak ada tempat merokoknya, nanti institusinya akan kami datangi. Saya sudah berikan surat edaran ke instansi-instansi bahwa harus menyediakan tempat khusus untuk merokok," jelasnya.
Nanik berharap, instansi maupun perusahaan sudah menyiapkan tempat khusus untuk merokok.
"Kalau misal mereka mau merokok, kami juga nggak bisa membatasi mereka, tapi mohon keluar. Nanti tim satgas yang akan jalan (untuk razia)," pungkasnya.
(dte/dte)