Satpol PP Kota Malang mencopot sejumlah baliho Menteri BUMN Erick Thohir Capres 2024 karena tak mengantongi izin. Saat ini, Satpop PP sedang menyelidiki siapa pemasang baliho tersebut.
"Satpol tidak tahu siapa yang memasang baliho tersebut," ucap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat dikonfirmasi detikJatim, Senin (18/7/2022).
Rahmat berharap, pihaknya segera dapat menemukan siapa pemasang baliho tersebut. Nantinya, Satpol PP akan memberi tahu aturan main pemasangan baliho maupun reklame sesuai Perda Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tahu (siapa pemasanganya), akan kami sarankan mengurus izin dan memasang pada tempat-tempat yang tidak dilarang," kata Rahmat.
Pemasangan baliho tak berizin itu juga membawa kerugian bagi Pemkot Malang di sektor pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, reklame diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Terkait reklame Erick Thohir yang ditertibkan Satpol PP karena tak berizin, memiliki potensi hilangnya pajak yang harus dibayarkan.
"Per bulannya pajak yang harus dibayar sebesar Rp 7.560.000, dengan jaminan bongkarnya sebesar Rp 189 ribu. Untuk satu titik," imbuh Handi.
Seperti diberitakan sebelumnya, baliho Menteri BUMN Erick Thohir Capres 2024 bertebaran di Kota Malang. Baliho tersebut juga disertai jargon 'Muda, Cerdas, dan Berakhlak' dan tercantum dukungan dari komunitas di Jawa Timur.
(dte/dte)