Satpol PP Kota Malang mencopot baliho bergambar Menteri BUMN Erick Thohir di berbagai titik. Alasannya, baliho yang bertuliskan Erick sebagai calon presiden (Capres) 2024 itu melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Baliho bergambar Erick dengan jargon 'Muda Cerdas Berakhlak' itu mudah ditemui ketika melintas di simpang empat Ranugrati, simpang empat Sulfat, Jalan Raya Tlogomas, dan hampir menyeluruh di penjuru wilayah Kota Malang.
Adanya baliho mantan pemegang saham Inter Milan ini lantas menjadi sorotan Satpol PP Kota Malang. Baliho itu kemudian diturunkan. Sebab, dipasang di titik yang seharusnya bebas dari reklame dan baliho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah banyak kami turunkan, karena melanggar Perda," jelas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (18/7/2022).
Rahmat sampai tak dapat menghitung sudah berapa kali baliho atau reklame yang melanggar Perda ditertibkan. Termasuk baliho bergambar Erick Thohir.
"Kami tak memandang figur, tapi jika berada di daerah yang dilarang oleh Perda, kami akan tertibkan. Untuk jumlahnya kami tak bisa menghitung," tegasnya.
![]() |
Menurut Rahmat, ada sejumlah titik yang harusnya bebas dari reklame sesuai yang diatur dalam Perda. Antara lain kawasan Ijen, Alun-alun, dan persimpangan.
"Ijen, Alun-alun, dan persimpangan lampu merah itu dilarang. Karena membahayakan lalu lintas," tuturnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menegaskan, saat ini pihakya tak punya wewenang untuk menertibkan baliho maupun reklame dari sosok-sosok yang mengeklaim sebagai capres. Sebab, saat ini masih belum masuk tahapan pemilu.
"Saat ini jadwal tahapan tersebut belum waktunya. Jadi siapa calon presidennya juga belum ada," tegas Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Aminah menuturkan, tahapan pencalonan presiden Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. KPU enggan berkomentar soal baliho Erick Thohir. Namun, mereka sepakat bahwa baliho yang dipasang sembarangan tentu akan menganggu estetika kota.
"Saya tidak mengatakan sah atau tidak, karena kalau KPU belum ada tahapan pencalonan. KPU tidak punya kewenangan melarang atau membolehkan, meskipun cukup mengganggu keindahan kota," tukas Aminah.
(dte/dte)