Pengadilan Agama Surabaya Kabulkan 10 Permohonan Poligami hingga Juni 2022

Pengadilan Agama Surabaya Kabulkan 10 Permohonan Poligami hingga Juni 2022

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 05 Jul 2022 14:39 WIB
Ilustrasi Poligami
Ilustrasi Poligami (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Surabaya -

Permohonan poligami di Pengadilan Agama Surabaya meningkat hingga 2 kali lipat dibandingkan 2021 lalu. Dari sejumlah permohonan yang masuk, cukup banyak yang dikabulkan.

Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Tamat Zaifudin menyebutkan, permohonan pengajuan poligami pada semester awal 2022 meningkat. Bahkan, hampir 2 kali lipat dibanding tahun 2021 dengan rentan waktu mulai Januari hingga Juni.

Berdasarkan data yang diperoleh detikJatim dari PA Surabaya menyebutkan, pada semester awal 2021, ada 6 permohonan poligami yang diajukan. Dari jumlah itu, hanya 4 yang diputus atau dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, pada semester awal tahun 2022, ada 13 permohonan yang diterima. Dari jumlah itu, baru 10 yang diputus atau dikabulkan.

"Izin poligami, rata-rata satu (permohonan) sebulan," kata Tamat kepada detikJatim, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENT

Tamat menjelaskan, mayoritas pria yang mengajukan poligami adalah dari kalangan dengan ekonomi menengah ke atas. Selain itu, juga mendapat izin dari istri.

"Rata-rata (pemohon) orang yang mampu, ya. Rata-rata, istrinya menyetujui atau persetujuan istri pertama," ujarnya.

Untuk faktor yang melandasi pengajuan poligami sendiri beragam. Namun, salah satu yang paling dominan adalah tak mempunyai keturunan dari istri pertama.

"Tidak mempunyai keturunan, supaya dapat keturunan kawin lagi," tuturnya.




(dpe/dpe)


Hide Ads