Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur (Jatim) membeberkan izin yang tidak diurus oleh Holywings, sehingga harus ditutup. Kabid Kebudayaan dan Pariwisata Disbudpar Jatim Hariyanto menyebut, sejak Agustus 2021 lalu, Holywings belum mengurus migrasi izin usaha dari Pemkot ke Pemprov.
"Jadi Holywings belum melakukan migrasi perizinan sejak Agustus 2021 lalu," kata Hariyanto di Gedung Negara Grahadi, Selasa (5/7/2022).
Hariyanto membeberkan, pada Agustus tahun 2021, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyediaan Perizinan Berusaha. Peraturan itu di antaranya berisi soal perizinan usaha berbasis risiko menengah ditangani Pemprov Jatim melalui Dinas Penanaman Modal PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jatim serta Disbudpar Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, Holywings ini masuk kategori usaha berbasis risiko menengah ke atas. Jadi semula izinnya di Pemkot, karena muncul PP 5 Tahun 2021, maka harus migrasi ke Pemprov. Ini yang belum diurus oleh Holywings," kata Hariyanto.
"Kalau dibilang tidak memiliki izin, izin Holywings sudah lengkap dulu di Pemkot sebelum adanya PP 5 Tahun 2021. Barulah Agustus PP tersebut keluar, Holywings belum mengurus sampai ramai-ramai sekarang hingga ditutup," sambungnya.
Hariyanto menyebut, dalam PP 5 Tahun 2021, seharusnya Holywings memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah termigrasi atau terdaftar dalam OSS (One Single Submission). Namun nyatanya, Holywings tidak memiliki NIB tersebut.
"Selain itu Holywings harus punya sertifikat standar dari OSS yang terverifikasi. Nah Holywings itu belum punya semuanya. Jadi kalau nyebut ilegal ya sebenarnya gak boleh buka (sejak Agustus 2021)," jelasnya.
Hariyanto menambahkan, sejak PP 5 Tahun 2021 dikeluarkan, Holywings harusnya sudah mengurus.
"Tapi sampai detik ini belum ada," tandasnya.
(dte/dte)