Syarat Membuat STNK Baru

Dina Rahmawati - detikJatim
Senin, 04 Jul 2022 20:26 WIB
Ilustrasi STNK/Foto: Suki/detikJatim
Surabaya -

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap hilang atau rusak. Padahal STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan.

Jika STNK hilang atau rusak, Anda tidak perlu bingung. Anda bisa membuat STNK baru. Berikut syarat membuat STNK baru dengan status BPKB Leasing, seperti dikutip dari tribratanews.jatim.polri.go.id:

  1. Formulir permohonan
  2. Laporan polisi soal kehilangan STNK
  3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  4. Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing
  5. Surat keterangan leasing
  6. Identitas pemilik

Cara dan Biaya Membuat STNK Baru

1. Siapkan surat keterangan hilang, fotokopi KTP serta aslinya, fotokopi STNK dan BPKB

Surat keterangan kehilangan STNK bisa diurus di kantor polisi terdekat. Anda cukup menjelaskan kronologi hilangnya STNK. Pembuatan surat keterangan hilang gratis.

Jika Anda tidak memiliki fotokopi STNK, bisa membawa surat pengantar dari leasing. Jika status kendaraan masih kredit, Anda juga harus meminta fotokopi BPKB dari leasing yang sudah dilegalisir.

Namun jika kendaraan sudah menjadi hak milik, maka BPKB asli wajib dibawa saat mengurus surat keterangan hilang STNK.

Maka dari itu, setiap arsip sebaiknya ada salinannya. Sehingga ketika ada berkas atau surat yang hilang, akan lebih mudah mengurusnya.

2. Cek fisik kendaraan di samsat

Jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan, Anda bisa langsung mendatangi samsat terdekat.

Di samsat, kendaraan Anda akan dicek. Petugas akan menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka.

Samsat kemudian akan membuatkan suratnya. Tahapan cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya. Anda cukup membayar biaya fotokopi saja.



Simak Video "Video: Warna-warni Pohon Natal hingga Kado Raksasa Hiasi Surabaya"

(sun/sun)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork