Masjid di Kota Batu Tiadakan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha

Masjid di Kota Batu Tiadakan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 03 Jul 2022 18:00 WIB
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko
Foto: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengimbau masyarakat yang ingin berkuban bisa melalui rumah pemotongan hewan (RPH). Ini karena, sejumlah masjid di Batu meniadakan penyembelihan hewan saat Idul Adha 1443 H.

"Yang jelas masjid-masjid besar tidak menyediakan tempat penyembelihan kurban. Yang ingin menyembeli kurban bisa dilakukan di RPH. Sebab, RPH sudah bekerjasama dengan Dinas Pertanian sehingga sapi yang mau dipotong bisa dipastikan kesehatannya," kata Dewanti, Minggu (3/6/2022).

Perempuan yang akrab disapa Dewanti itu menjelaskan, saran penyembelihan kurban di RPH itu diberikan sebagai upaya antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak di Kota Batu. Meski begitu, pihaknya tetap memperbolehkan masyarakat melakukan penyembelihan di dekat rumah atau desa masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Boleh saja menyembelih di rumah atau desa terutama kambing gak masalah, tapi warga harus tau kalau hewan ternak itu sehat. Sedangkan kalau sapi sebisa mungkin di RPH karena disana kan bisa dicek kesehatannya juga sama dinas pertanian," jelanya.

Terpisah, Kabid Peternakan dan Perikanan DPKP Kota Batu, Sri Nurcahyani Rahayu mengatakan, untuk antisipasi ketika RPH tidak bisa menampung penyembelihan kurban atau terlalu penuh. Pihaknya telah memberikan rekomendasi tempat penyembelihan kurban yang tersebar di Kota Batu.

ADVERTISEMENT

"Untuk tempat pemotongan hewan kurban ada 92 titik yang tersebar di desa atau kelurahan di wilayah Kota Batu. Itu juga sudah berdasarkan SK (Surat Keputusan) Wali Kota Batu," ucap Rahayu.

Selain merekomendasi penyembelihan, Pemkot Batu juga mengatur lokasi penjualan hewan kurban. Ada tujuh lokasi yang ditentukan untuk penjualan hewan kurban yakni di Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo, Desa Telekung dan Pasar Hewan Patok.

"Ada tempat-tempat yang ditetapkan menjadi lokasi penjualan hewan kurban di Kota Batu. Ditempat itu penjual harus menjalankan aturan yang sudah ditetapkan seperti kotoran harus dipendam dan kemudian disemprot desinfektan," tandas Rahayu.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads