Sungguh bejat perbuatan Rudianto alias Dian (RD), ustaz TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto. Bukannya memberi pelajaran agama, ia justru mencabuli 3 murid laki-lakinya. Kini, Dian telah menjadi tersangka pencabulan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabar penetapan dan penahanan tersangka itu disambut tangis haru ibu para korban. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani membenarkan jika Dian ditetapkan tersangka kasus pencabulan 3 murid laki-lakinya. Namun, Gondam belum bisa memberi keterangan lebih detil ihwal penetapan tersangka ini.
"Iya, rencana Senin (4/7) ya buat informasi lengkapnya," kata Gondam melalui pesan WhatsApp kepada detikJatim, Jumat (1/7/2022).
Akibat perbuatannya, Dian harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kabar ini juga sampai ke tim kuasa hukum ketiga korban. Kabar tersebut mereka terima dari Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kabupaten Mojokerto, Ansorul Huda yang juga menjadi kuasa hukum para korban.
"Hari ini baru saja ada kabar yang luar biasa kalau pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami dapat kabar dari Pak Ansorul, dia yang dapat kabar dari Polres Mojokerto," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Korban, Lambang Siswandi.
Hal senada dikatakan Yuni Shafera, anggota Tim Kuasa Hukum Korban. Ia mengapresiasi kinerja Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam menangani kasus pencabulan ini.
"Dengan ditangkapnya tersangka kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto," terangnya.
Ada puluhan korban aksi bejat ustaz cabul yang belum melapor. Baca halaman selanjutnya.
(hil/dte)