Para pekerja yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu menunggu usia 56 tahun. Namun, ada syarat dan ketentuannya. Simak penjelasannya berikut ini!
Program JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri atau terkena PHK, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA).
Program ini adalah salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan, agar pesertanya dapat memiliki stabilitas ekonomi. Utamanya setelah memasuki usia pensiun atau saat sudah berhenti bekerja.
Syarat pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Kesehatan tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Hanya saja pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian jika peserta masih bekerja. Baik hanya 10 persen untuk persiapan masa pensiun maupun 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
Dikutip dari website resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, pencairan saldo JHT bisa dilakukan di rumah maupun online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut penjelasan soal syarat dan ketentuan mencairkannya.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan 10 persen) untuk persiapan masa pensiun
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan 30 persen) untuk keperluan kepemilikan rumah
- Peserta mencapai usia pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan
- Peserta Berakhir kontrak
Soal cara mencairkan saldo JHT dibahas di halaman berikutnya