Para pekerja yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu menunggu usia 56 tahun. Namun, ada syarat dan ketentuannya. Simak penjelasannya berikut ini!
Program JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri atau terkena PHK, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA).
Program ini adalah salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan, agar pesertanya dapat memiliki stabilitas ekonomi. Utamanya setelah memasuki usia pensiun atau saat sudah berhenti bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Kesehatan tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Hanya saja pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian jika peserta masih bekerja. Baik hanya 10 persen untuk persiapan masa pensiun maupun 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
Dikutip dari website resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, pencairan saldo JHT bisa dilakukan di rumah maupun online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut penjelasan soal syarat dan ketentuan mencairkannya.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan 10 persen) untuk persiapan masa pensiun
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan 30 persen) untuk keperluan kepemilikan rumah
- Peserta mencapai usia pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan
- Peserta Berakhir kontrak
Soal cara mencairkan saldo JHT dibahas di halaman berikutnya
Cara Mencairkan Saldo JHT
Jika pekerja ingin mencairkan JHT, maka ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Jika datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, maka dokumen tersebut berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50.000.000 juta
Sementara itu, jika peserta memilih Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau antrian online melalui website dan JMO, maka dokumen berikut yang perlu disiapkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website
- Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'
- Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan
- Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas
- Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
- Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)
- Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT
- Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya
- Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya
- Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih sudah
- Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik selanjutnya
- Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya
- Lakukan pengecekan ualng keseluruhan data dan apabila data sudah benar silahkan klik konfirmasi
- Proses pengajuan klaim JHT selesai
- Apabila ingin mengetahui proses klaim maka dapat membuka menu tracking klaim.
Itulah penjelasan klaim BPJS Ketenagakerjaan, baik langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun online. Jika Anda ingin mengetahui persyaratannya lebih lanjut, bisa mengakses https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mencairkan-saldo-jht.html atau https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/