Saat Pemkot Malang Tak Berdaya Hadapi Pedagang 'Nakal' di Pasar Splendid

Saat Pemkot Malang Tak Berdaya Hadapi Pedagang 'Nakal' di Pasar Splendid

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 28 Jun 2022 12:47 WIB
pasar splendid malang
Saat Satpol PP Kota Malang ke Pasar Splendid (Foto: Muhammad Aminudin)
Kota Malang -

Pemkot Malang ternyata tak mampu bertindak atas viralnya petisi 'Selamatkan Kucing Tersiksa dari Pedagang Splendid Malang'. Alasannya karena belum ada payung hukum untuk menindak oknum pedagang nakal.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan selama ini Satpol PP bertindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Namun dari pengaduan dugaan adanya perdagangan kucing yang dinilai tak layak dan sehat di Pasar Burung Splendid, Satpol PP hanya bisa memberikan imbauan saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena regulasinya belum ada. Intinya Satpol tidak bisa melakukan tindakan hukum, karena tidak ada Perda dan Perwali," kata Rahmat kepada wartawan Selasa (28/6/2022).

Rahmat mengaku pihaknya telah mendatangi Pasar Burung Splendid bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) untuk melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi, guna mengantisipasi kejadian yang viral tersebut terulang kembali.

ADVERTISEMENT

"Terkait viral perdagangan kucing yang kurang terawat, tadi kita hanya mendata dan memantau. Hasilnya di lapangan belum ada temuan yang kondisi sakit," tegasnya.

Setidaknya ada 10 pedagang atau toko yang didata oleh Satpol PP Kota Malang. 10 Toko tersebut, diketahui menjual berbagai hewan peliharaan mulai dari kucing, monyet, musang, hingga landak.

"Kita cek sisi perawatannya saja. Kita hanya pantauan awal. Jadi sikap kami memantau, mengecek dan mengimbau. Hanya sebatas itu karena regulasinya tidak ada," ujarnya.

Kabid Peternakan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Anton Pramujiono berharap pedagang menjual satwa dalam kondisi sehat dan layak. Jangan sampai kesejahteraan satwa direnggut tanpa punya rasa peduli.

Dispangtan Kota Malang rencananya segera melakukan sosialisasi mendalam kepada para pedagang untuk bisa memberikan kesejahteraan hewan yang layak untuk diperdagangkan.

"Mereka harus diinfokan untuk pemeliharaan hewan bagi penjual harus sesuai kesejahteraan hewan. Misalnya harus memiliki kelayakan hidup, butuh pemeliharaan tempat yang baik dan memadai, memberi makan dan pemeliharaan kesehatan agar tidak sakit," ujar Anton.

Sejalan dengan Satpol PP Kota Malang, Anton juga mengakui masih belum memiliki payung hukum tetap untuk menindak sejumlah oknum pedagang yang diduga melakukan penyiksaan hewan dagangannya.

Oleh sebab itu, langkah awal yang bisa dilakukan hanyalah melakukan sosialisasi tepat kepada para pedagang untuk bisa memberikan kesejahteraan hewan yang layak diperjual belikan.

"Harapannya penjual ya bisa merawat hewannya yang mau dijual sesuai aturan yang berlaku lah. Kita gak mau berandai-andai, semoga dengan sosialisasi mereka bisa sadar bahwa hewan punya hak untuk layak dan sejahtera," tandasnya.

Menurut Anton, satwa yang dijual tanpa memperdulikan kesejahteraannya, rentan terpapar berbagai macam penyakit. Misalnya, penyakit kulit dan kutu yang bisa menular ke manusia.

"Ketika tidak memperhatikan kesejahteraan hewan, bisa rentan terkena penyakit. Kalau umumnya cacingan. Lalu juga bisa ketakutan kami adalah nanti ada penyakit lain yang bisa menyebabkan kematian apalagi gak divaksin," pungkasnya.



Simak Video "Video: Pria Rusak Lampu Taman di Malang Ternyata Frustrasi Menganggur-Ditinggal Istri"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads