Ratusan Jenazah Dipindah Imbas Tol KLBM, Ahli Waris Dapat Kompensasi

Ratusan Jenazah Dipindah Imbas Tol KLBM, Ahli Waris Dapat Kompensasi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 28 Jun 2022 10:04 WIB
Makam Dibongkar Imbas Tol KLBM, Petugas Temukan Sejumlah Mayat Masih
Proses pemindahan jenazah dari makam terdampak Tol KLBM Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Ratusan makam di Dusun Sumbersuko, Desa Lebanisuko, Wringinanom, Gresik dibongkar imbas dari pembangunan Jalan Tol Krian, Legundi, Bunder, Manyar (KLBM). Atas pembongkaran makam itu warga yang menjadi ahli waris jenazah mendapatkan kompensasi.

"Ada kompensasinya. Ahli waris mendapatkan uang sebesar Rp 3.090.000,00," kata Kepala Desa Lebanisuko Mustofa kepada detikJatim, Kamis (23/6/2022) lalu.

Dari nilai itu, kata Mustofa, sebagian akan digunakan untuk operasional dan pemindahan makam yang dipotong dari masing-masing kompensasi ahli waris yakni sebesar Rp 1 juta. Sisanya akan diserahkan kepada ahli waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil rapat kemarin, dari Rp 3 juta sekian itu, dipotong untuk operasional sebesar Rp 1 juta. Karena para penggali itu gajinya Rp 500 ribu, sampai semua makam dipindahkan. Sisanya kami berikan kepada ahli waris," kata Mustofa.

Pihak pelaksana Jalan Tol KLBM PT Waskita Bumi Wira membenarkan bahwa ada kompensasi bagi ahli waris jenazah di makam yang dipindah. Namun, bukan PT Waskita yang melaksanakan pemberian kompensasi itu.

ADVERTISEMENT

Staf SDM dan Umum Waskita Bumi Wira Maryunus mengatakan bahwa kompensasi untuk ahli waris pemindahan makam dilaksanakan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ruas jalan Tol KLBM.

"Untuk kompensasi ahli waris sekitar 2,9 juta, tapi kami tidak tau pastinya berapa. Jadi untuk pembebasan tanah atau makam itu semua tanggung jawab dari PPK pembebasan tanah. Jadi seluruhnya uang dari pemerintah diserahkan langsung kepada Kepala Desa. Tanpa melalui Waskita," kata Maryunus kepada detikJatim ketika dihubungi via telepon, Senin (27/6/2022) sore.

Sebelumnya, Maryunus mewakili PT Waskita Bumi Wira selaku pelaksana pembangunan proyek Tol KLBM menjelaskan bahwa pemindahan makam itu harus dilakukan karena sudah menjadi penetapan lokasi pembangunan yang telah ditetapkan.

"Kalau untuk penentuan pembebasan lahan, itu dasarnya dari penlok (penetapan lokasi) yang sudah ditetapkan Gubernur Jatim. Sehingga, ruas tol yang harus dibebaskan itu sudah ada trase-nya dan sudah ada lahan-lahan yang sudah menjadi tugas dari PPK lahan. Dari Kementerian PUPR, itu yang harus dibebaskan salah satunya makam," katanya.




(dpe/dte)


Hide Ads