6 Cara Cek NIK Online, Bisa Lewat WhatsApp

6 Cara Cek NIK Online, Bisa Lewat WhatsApp

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 27 Jun 2022 18:55 WIB
Ganti tanda tangan KTP kini bisa dilakukan dengan mudah. Lantas, bagaimana cara dan prosedurnya? Bagaimana pula syarat yang perlu dipersiapkan?
KTP (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Surabaya -

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang ada pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP). NIK seseorang bisa dilihat di KTP pribadi maupun di Kartu Keluarga (KK). Selain itu, untuk mengetahui NIK bisa secara online. Begini penjelasannya.

Cek NIK secara online bisa dilakukan dengan sangat mudah. Pengecekannya tidak memakan waktu dan prosedur lama, sehingga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Cara Cek NIK Secara Online

Berdasarkan situs resmi suku Dinas Dukcapil di Indonesia, berikut beberapa cara untuk cek NIK online:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Email

Cara cek NIK melalui email dilakukan dengan mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Jika sudah, tunggu balasan dari call canter Dukcapil selama kurang lebih 1x24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK. Cara ini bisa digunakan jika Anda tidak terburu-buru untuk mengetahui NIK.

ADVERTISEMENT

2. Media Sosial

Cara pengecekan NIK juga bisa dilakukan di media sosial Twitter atau Instagram resmi Dukcapil, yaitu @dukcapilkemendagri. Dukcapil juga bisa dihubungi melalui media sosial lainnya seperti Facebook.

Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di masing-masing daerah. Baik di Facebook, Instagram, maupun Twitter.

3. SMS

Cara cek NIK melalui SMS dilakukan dengan mengirim pesan menggunakan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999 (Dukcapil Kemendagri).

4. WhatsApp

Cek NIK secara online juga bisa melalui aplikasi WhatsApp. Anda hanya perlu mengirimkan data, seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 0813-2691-2479.

5. Situs Resmi Kemendagri

Cek NIK juga dapat diakses melalui situs resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Caranya dengan mencari menu e-KTP dan isi NIK yang dimiliki. Jika nomor KTP tersebut sesuai, maka akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

6. Call Center Dukcapil

Cara cek NIK yang lainnya bisa dilakukan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor telepon 1500-537. Apabila ingin mengecek nomor NIK, maka kamu harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK. Nantinya, petugas akan meminta Anda untuk membacakan NIK tersebut dan mencocokannya. Apabila tidak valid, maka Anda dapat mengajukan sinkronisasi data tersebut.




(hse/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads