Info Penting Rek! Cara Gampang Bikin Paspor, Simak Syaratnya

Info Penting Rek! Cara Gampang Bikin Paspor, Simak Syaratnya

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 10 Jun 2022 17:17 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Ilustrasi paspor. Foto: (iStock)
Surabaya -

Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki jika ingin pergi ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah lembaga negara yang berhak menerbitkan paspor.
Terus gimana sih rek cara bikin paspor?

Buat detikers arek-arek Jawa Timur yang punya rencana mlaku-mlaku nang luar negeri tapi masih bingung gimana cara bikin paspor, nggak perlu khawatir. Bikin paspor itu cukup gampang. Permohonan paspor bisa diajukan secara langsung dengan mendatangi kantor imigrasi setempat maupun secara online.

Dikutip dari detikfinance, ada dua jenis paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Yakni e-paspor atau paspor elektronik dan paspor nonelektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini Lho Rek Dokumen-dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Membuat Paspor

Berdasar situs resmi imigrasi.go.id, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor antara lain:
- Membawa kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku
- Membawa Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis; (dalam dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang)
- Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia)
- Surat keterangan ganti nama dari pejabat, yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.

Mekanisme dan Tahapan Pembuatan Paspor Seperti Ini Rek

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Pengadilan.

ADVERTISEMENT

Bikin Paspor Online Juga Bisa, Gini Caranya

Sebelumnya pemohon harus mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor terlebih dahulu. Cara buat paspor online dilakukan dengan Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO) bisa diunduh di Playstore dan M-Paspor. Aplikasi itu bisa diunduh di melalui Google Play Store dan App Store.

Pemohon bisa langsung mengakses tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web. Setelah itu, pemohon akan disuruh untuk membuat akun dan mengisi formulir. Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto untuk paspor, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih pada formulir.

Terus, Berapa Sih Rek Biaya Pembuatan Paspor?

- Paspor biasa (48 halaman) Rp 350.000
- Paspor elektronik (48 halaman) Rp 650.000
- Layanan paspor kilat di hari yang sama Rp 1.000.000 (biaya layanan tidak termasuk biaya penerbitan paspor).

Nah, itu tadi lah cara bikin paspor. Gampang kan rek? Selamat healing ke luar negeri ya, ojok lali gowo oleh-olehe!




(dte/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads