Upaya Pemkab Gresik untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku(PMK) yang menyerang sapi, terus dilakukan. Salah satunya, dengan melarang peternak sapi untuk menjual di luar Kota Gresik. Jika terjaring razia saat mengirim sapi keluar kota, sapi tersebut bisa disita.
"Pemkab Gresik memang melarang menjual sapi keluar kota. Ini juga agar penyebaran PMK tidak meluas," kata Kepala Dinas Pertanian Gresik Anindito Putro, Selasa (20/6/2022).
Eko mengatakan jika aturan tersebut berdasarkan surat edaran dari Provinsi Jawa Timur yang melarang peredaran hewan ternak dari daerah zona merah PMK. Meski belum ada sanksi terhadap para peternak yang tetap nekat menjual sapi dengan melintas perbatasan Kota Gresik, jika terjaring razia maka sapi-sapi tersebut akan disita dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya aturannya seperti itu. Kan ada aturan dari surat edaran kalau daerah terkena wabah, nggak boleh melalulintaskan hewan ternaknya. Memang di surat itu tidak memperbolehkan, tapi kalau terjaring penyekatan sapinya tidak di kembalikan atau nggak bisa keluar," jelas Eko.
Eko memastikan kebutuhan masyarakat akan sapi kurban lebih dari cukup. Untuk itu, Pemkab Gresik melarang warganya untuk membeli sapi dari luar kota.
"Untuk tahun kemarin, dari data yang kami terima kebutuhan sapi kurban sebanyak 3.665. Untuk tahun ini kurang lebih begitu lah," kata Eko.
Eko menambahkan dari kebutuhan itu, Pemkab Gresik memastikan para peternak sapi di Gresik bisa memenuhi kebutuhan sapi kurban. Dari data yang diberikan, sebanyak 9.530 sapi milik peternak gresik siap untuk dijadikan hewan kurban.
"Data yang sudah masuk ada 9.530 sapi, sedangkan kebutuhan tahun kemarin 3.665. Jadi itu lebih dari kebutuhan masyarakat. Data peternak sapi bisa bertambah nantinya, karena data yang saya terima baru 90 persen," tutup Eko.
(iwd/iwd)