PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana menertibkan permukiman warga yang berdekatan jalur kereta api di Kota Malang. Titik sasarannya adalah Stasiun Kotalama-Jagalan-Depo Pertamina sepanjang 1,3 kilometer.
Jika rencana ini berjalan, ada ratusan Kepala Keluarga (KK) yang akan terdampak. Sebab, penertiban itu akan menyasar bangunan berjarak 6 meter dari sebelah kanan-kiri rel kereta api.
Sosialisasi mulai dilakukan PT KAI dengan mengundang perwakilan warga terdampak, pengurus lingkungan, dan tokoh masyarakat di Stasiun Malang hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih dalam tahap sosialisasi dan ini yang kedua kalinya. Dengan mengundang perwakilan warga, tokoh masyarakat, Polresta Malang Kota, serta Satpol PP," ujar Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto kepada wartawan di Stasiun Malang, Jalan Trunojoyo, Selasa (21/6/2022).
Seperti diketahui, kata Heri, pada sisi kanan dan kiri jalur rel Stasiun Kotalama-Jagalan-Depo Pertamina terdapat bangunan atau kegiatan masyarakat yang cukup berbahaya bagi aktivitas kereta api. Terlebih lagi, bangunan di dekat rel dilarang oleh undang-undang maupun peraturan daerah.
"Dan itu menurut undang-undang, serta peraturan daerah dilarang, tidak diperbolehkan. Kami coba mengedukasi hingga masyarakat bisa sukarela membongkar bangunan yang berdekatan dengan jalur rel sejauh enam meter," katanya.
Tim gabungan dari PT KAI, kepolisian, TNI, serta Pemkot Malang sudah dibentuk. Ke depan, mereka akan lebih gencar menyosialisasikan penertiban tersebut.
"Kami sudah mapping, ada sekitar 301 KK yang akan terdampak. Tim gabungan dengan stakeholder nantinya akan menyosialisasikan rencana ini kepada masyarakat," ungkapnya.
PT KAI sendiri belum menyampaikan secara gamblang terkait batas waktu bagi masyaraka untuk membongkar huniannya. Sejauh ini, tahap rencana masih terkait pembentukan tim terpadu untuk sosialisasi.
"Saat ini masih bentuk tim terpadu untuk sosialisasi, nanti tahapannya sosialisasi, terus ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga," tegasnya.
Terpisah, Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan mengaku, pihaknya akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan kewenangan kepolisian menyikapi adanya kebijakan dari PT KAI dan Pemkot Malang.
"Tentu kami akan men-support kebijakan-kebijakan dari PT KAI dan Pemkot sesuai dengan kewenangan kepolisian. Nanti, langkah-langkah preventif akan diutamakan, untuk menjaga kondusifitas wilayah dan aspek kemanusiaan," imbuh Supiyan.
Sementara itu, Ketua RW07 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Achmad Zakaria mengaku baru satu kali menerima undangan soal rencana PT KAI di wilayahnya. Sejauh ini, Zakaria tak mengetahui secara detail rencana tersebut. Sehingga, dirinya juga belum dapat memberi tahu warganya.
"Intinya pertemuan tadi, soal rencana pembentukan tim aset PT KAI, akan dibentuk tim itu, baru kemudian membahas rencana KAI," ujarnya.
Zakaria mengungkapkan, khusus di wilayahnya yakni RW 07 Kelurahan Sukoharjo, setidaknya 180 KK yang akan terdampak. Mereka selama ini tinggal di RT09 dan sudah lama berada di sana.
"Di RW07 yang terdampak sekitar 180 KK. Itu warga yang tinggal di RT09. Mereka sudah lama tinggal sejak nenek moyang hampir satu abad," ungkapnya.
(dte/dte)