87.865 Kasus PMK Tersebar di 38 Kab/Kota Jatim, Terbanyak 5 Daerah Ini

87.865 Kasus PMK Tersebar di 38 Kab/Kota Jatim, Terbanyak 5 Daerah Ini

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 20 Jun 2022 13:02 WIB
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat di peternakan sidoarjo
Gubernur pantau hewan ternak di Sidoarjo (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur terus bertambah setiap harinya. Tercatat, ada sebanyak 87.865 kasus PMK di Jatim saat ini.

Data dari Dinas Peternakan Jatim per Minggu (19/6/2022), sebanyak 87.865 hewan ternak di Jatim terpapar PMK. Dari jumlah itu, 487 ekor hewan ternak dinyatakan mati.

Kemudian, sebanyak 712 ekor hewan ternak dilakukan potong paksa. Lalu, sudah ada 13.766 hewan ternak yang dinyatakan sembuh dari PMK. Sisanya sebanyak 72.900 ekor dinyatakan masih sakit atau menjalani penyembuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 Daerah dengan PMK terbanyak ada di Kabupaten Probolinggo yakni 9.028 kasus. Kemudian di Kabupaten Malang sebanyak 7.775 kasus, Lumajang 6.914 kasus, Ponorogo 5.544 kasus, Jombang 5.197 kasus.

Di Jatim sendiri, semua kabupaten/kota dinyatakan memiliki kasus PMK. Kasus PMK paling sedikit ada di Kota Mojokerto yakni 2 kasus, Kabupaten Madiun 8 kasus, Kota Madiun 15 kasus dan Kota Surabaya 34 kasus.

ADVERTISEMENT

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa stok hewan kurban di Jatim dalam kondisi aman dan sehat di tengah wabah PMK.

"Jadi di titik-titik di mana ada kekhawatiran penyakit PMK, perlu ada konfirmasi bahwa ada kandang-kandang yang semua sapinya dalam keadaan sehat dan bisa dimanfaatkan sebagai hewan kurban. Seperti yang ada di Sidoarjo," ujar Khofifah.

Khofifah juga memastikan stok hewan ternak di Jatim dalam kondisi yang cukup dalam skala regional. Hal itu telah dibahas dan dipetakan bersama dalam rakor terintegrasi bersama forkopimda Jatim dan kabupaten kota.

"Pada saat rakor yang lalu kita sudah melakukan pemetaan detail terkait stok untuk hewan kurban. Dan kita pastikan stok hewan kurban kita cukup secara regional. Untuk memudahkan akses hewan kurban masing- masing kabupaten, kota dapat menyiapkan titik sentra pemasaran hewan kurban dengan tanda otoritas veteriner setempat yang membuktikan ternak tersebut sehat," tegasnya.

Dalam SE Gubernur No 524/6359/122.3/2022 Tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Ternak di Jawa Timur disebutkan bahwa lalu lintas hewan antar wilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Di mana otoritas veteriner setempat memiliki tugas melakukan verifikasi apakah hewan yang akan dikirim antar daerah itu sehat dan aman untuk dilakukan transfer atau pengiriman.

"Jadi lalu lintas hewan ternak antar kabupaten kota yang menentukan boleh tidaknya melintas adalah otoritas veteriner kabupaten kota," urai Khofifah.

Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur bahwa lalu lintas hewan ternak yang dimungkinkan membawa PMK pada ternak diatur berdasarkan status wilayah. Ada status wilayah bebas, wilayah terduga, wilayah tertular, dan wilayah wabah.

Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau seritifikat veteriner (SV) untuk lalu lintas hewan ternak antar wilayah dalam kabupaten/kota ditetapkan oleh otoritas veteriner kabupaten/kota. Sedangkan untuk lalu lintas hewan dan produk hewan antar provinsi ditetapkan oleh pejabat otoritas veteriner provinsi.

Selanjutnya, Khofifah memesankan pada Bupati/Wali Kota untuk menentukan di mana sentra hewan-hewan kurban yang bisa diakses oleh masyarakat. Ia juga meminta setiap sentra hewan kurban juga melewati assessment dari otoritas veteriner.

"Jadi setiap sentra ada penjelasan dan keterangan dari otoritas veteriner setempat bahwa ternak yang dijual di tempat itu dalam keadaan sehat. Saya rasa ini berseiring dengan surat edaran MUI bahwa yang boleh dijadikan hewan kurban adalah hewan yang sehat. Yang tentunya juga selain syarat-syarat seperti misalnya minimal usia 2 tahun, sudah tanggal gigi dan seterusnya," tandasnya.

Selain itu, sesuai SE Gubernur, di masa wabah PMK ini, pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang ditunjuk atau tempat pemotongan hewan kurban yang telah direkomendasikan oleh pejabat otoritas veteriner Pemkab/Pemkot masing-masing.

Khofifah juga secara khusus memesankan pada Bupati dan Wali Kota agar menyiapkan tenaga kesehatan hewan dan petugas peternakan lainnya yang terkait untuk melakukan pemeriksaan sebelum pemotongan (antemortem) dan setelah pemotongan (postmortem) di tempat-tempat pemotongan hewan kurban.

"Aturan teknis yang mendetail ini penting sekali demi menjaga keamanan dan kesehatan atas hewan kurban yang nantinya dikonsumsi masyarakat," pungkas Khofifah.

Terkait ketersediaan dan ketercukupan ternak kurban, Pemprov Jatim tahun ini menyiapkan beberapa jenis hewan qurban meliputi Sapi Potong, Kambing dan Domba. Khusus untuk Sapi Potong yang tersedia di Jatim berjumlah 108.136 ekor, Kambing 296.672 ekor dan Domba 120.265 ekor.

Sedangkan untuk kebutuhan hewan kurban tahun 2022 di Jatim diperkirakan akan sebanyak 408.645 ekor dengan rincian Sapi Potong 74.817, yang artinya masih ada surplus sebanyak 33.319 ekor.

Kemudian kambing kebutuhannya untuk kurban sebanyak 276.987 ekor yang artinya masih surplus 19.685 ekor. Dan terakhir, kebutuhan kurban domba diperkirakan sebanyak 48.351 ekor atau artinya masih surplus 71.914 ekor.




(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads