"Kalau itu menunggu keputusan dari PN. Kita belum melangkah sejauh itu. Kita menunggu hasil sidang," kata Camat Kedunggalar Arifin saat dikonfirmasi detikJatim Selasa (14/6/2022).
Terkait pemberian sanksi, kata Arifin, sengaja tidak dilakukan saat ini karena agar tidak rancu karena proses hukum biar berjalan. "Nanti kalau bersama-sama rancu jadi biar berjalan proses hukum dulu," kata Arifin.
Arifin mengatakan selama ini pihak Pemkab sudah melakukan upaya pendekatan dengan yang bersangkutan untuk investigasi. Dari hasil investigasi bahwa Kasun SM sudah melakukan nikah siri dengan anak berusia 16 tahun.
"Kita sudah pendekatan investigasi kebenaran nikah siri dan memang betul telah terjadi. Tapi untuk detail penghulu kita belum sejauh itu. Intinya kita menunggu keputusan hukum Pengadilan Negeri," kata Arifin.
Arifin menambahkan bahwa dari pihak perangkat desa tempat tinggal mempelai wanita sudah memperingatkan agar jangan terjadi pernikahan. Namun imbauan itu tidak di dengarkan oleh kedua mempelai.
"Kemarin dari pihak perangkat desa sudah memperingatkan agar membatalkan pernikahan siri. Tapi tidak diindahkan," tandasnya.
Sebelumnya, viral di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli, seorang ibu pemilik akun Bundane Aulia Riski mencari kabar anaknya yang masih di bawah umur dinikahi seorang kasun berusia 50 tahun. Anaknya baru berusia 16 tahun atau berselisih 34 tahun dengan sang kasun.
Dalam unggahannya dua hari lalu, sang bunda juga meminta solusi kepada warganet. "Ini ank saya mau nikah sama laki2 yg umurnya dah 50 Thun sedangkan ank saya br 16 Thun bulan 7 nanti..calon nya kamituwo dung banteng mohon solusinya," tulis akun Bundane Aulia Riski.
(iwd/iwd)