Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin berinisial AS (74) ditangkap Polda Metro Jaya di Mojokerto pada Senin (13/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi penangkapan AS bukan di lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin yang terletak di Dusun Pandanrejo, Desa Simbaringin, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Lembaga pendidikan Ormas Khilafatul Muslimin itu bernama Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah (PPUI). Pesantren yang berdiri sekitar 2014 ini dihuni 42 orang. Terdiri dari 24 santri berusia 6-9 tahun, 12 pengajar dan 6 pengurus.
Pengasuh PPUI Khilafatul Muslimin, Muhammad Nur Salim (24) mengatakan, tidak ada peristiwa penangkapan di pondoknya pada Senin (13/6) dini hari. Malam itu, 4 petugas pondok berjaga di gazebo dekat pintu gerbang sampai pagi juga tidak melihat ada penangkapan di lingkungan pondok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada penangkapan di sini. Kegiatan belajar mengajar kami normal saja seperti biasanya," kata Nur Salim kepada wartawan di lokasi, Selasa (14/6/2022).
Bapak dua anak asal Lampung ini mengaku tidak mengetahui lokasi penangkapan AS di Mojokerto. Menurutnya, pria yang menjabat Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin itu tidak berdomisili di pondoknya. AS juga bukan pengasuh PPUI Khilafatul Muslimin.
"(Apakah kenal dengan AS?) Kalau nama jelasnya tidak tahu ya tidak bisa tahu. Masa harus tebak-tebakan," cetus Nur Salim sambil menyilakan wartawan menanyakan ke warga sekitar pondok.
Warga Pandanrejo Andik (45) membenarkan tidak ada peristiwa penangkapan di PPUI Khilafatul Muslimin. Ia justru baru mendengar penangkapan AS dari sejumlah polisi dan TNI yang datang ke PPUI Khilafatul Muslimin kemarin siang.
"Tidak ada penangkapan di sini," tegasnya.
Tetangga Andik yang enggan menyebutkan namanya juga mengatakan hal yang sama. "Saya tidak dengar sama sekali ada penangkapan," tandasnya.
Menteri Pendidikan Ormas Khilafatul Muslimin berinisial AS (74) ditangkap Polda Metro Jaya di Mojokerto pada Senin (13/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Sejauh ini 23 orang ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait ormas terlarang itu.
Pimpinan tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di kantor pusat di Bandar Lampung, Lampung pada Selasa (7/6). Ia disangka dengan pasal 59 ayat (4) juncto pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(iwd/iwd)