Ayo Bayar PBB Rek! Ada Program Bebas Denda Sampai 30 Juni

Ayo Bayar PBB Rek! Ada Program Bebas Denda Sampai 30 Juni

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 14 Jun 2022 12:10 WIB
Kepala Bapenda Surabaya Musdiq Ali Suhudi
Kepala Bapenda Surabaya Musdiq Ali Suhudi. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya - Kabar gembira bagi warga Surabaya yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sudah jatuh tempo. Sebab, ada program bebas denda untuk pembayaran PBB hingga akhir bulan Juni ini.

"Nah ini kami juga kejar PBB, karena itu kan jatuh tempo bulan Juli nanti. Sekarang, untuk PBB juga ada program bebas denda, mulai April sampai Juni. Mudah-mudahan masyarakat juga bisa memanfaatkan, karena terakhir tanggal 30 Juni. Setelah itu denda berlaku lagi," kata Kepala Bapenda Surabaya Musdiq Ali Suhudi saat ditemui detikJatim di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2022).

Program bebas denda PBB, animo masyarakat pun tinggi. Sebab, saat ini juga banyak yang meminta keringanan pokok PBB. Tetapi, keringanan tersebut bisa diberikan jika sudah pensiun. Seperti PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan Veteran.

"Kalau untuk masyrakat umum, itu pintunya melalui MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Ini memang di lapangan masih banyak yang tidak masuk kategori MBR, tapi minta keringanan. Itu memang aturan sekarang, kalau memang MBR, ya kami bisa kasih keringanan. Tapi kalau tidak MBR dan tidak masuk yang pensiunan abdi negara, memang sulit," ujarnya.

Musdiq menjelaskan, rata-rata yang menunda angsuran PBB ialah pengusaha. Karena PBB-nya besar untuk tanah dan jumlah pajaknya besar.

"Mungkin karena kondisi prekonomian mereka juga pascapandemi itu cash-nya belum full. Misalkan pengembang, itu kan mungkin jual beli rumah dan sebagainya, itu normal. Sehingga, untuk membayar pajak sesuai dengan itu masih kesulitan, karena cash full-nya juga nunggu jual beli," jelasnya.

Ia menguraikan, jika denda ini ada yang telat membayar hingga 5 tahun dengan denda tinggi sekitar Rp 200-300 M. Jika membayar dengan pajaknya, maka akan lebih besar lagi.

Denda tersebut, jika diakumulasikan bisa Rp 200 M, karena ada yang belum bayar sampai 5 tahun. Selain itu, tidak semua wajib pajak bisa membayar tunggakan sampai beberapa tahun itu, Bapenda sendiri ada program untuk angsuran.

"Jadi mereka bisa mengangsur, karena mungkin kalau misal 5 tahun mereka membayar pokok plus denda. Nah, ini bisa dihapus pada waktu hari ini. Tapi pokoknya ini kan tetap besar. Nah mungkin, untuk bayar sekaligus agak keberatan. Ini kami kasih program angsuran, kami kasih toleransi angsuran itu sampai Oktober," pungkasnya.


(dte/dte)


Hide Ads