Catat! 7 Pelanggaran Ini Akan Ditindak Dalam Operasi Patuh Semeru 2022

Catat! 7 Pelanggaran Ini Akan Ditindak Dalam Operasi Patuh Semeru 2022

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Senin, 13 Jun 2022 15:36 WIB
operasi patuh semeru 2022
7 Fokus polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2022 (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Operasi Patuh Semeru 2022 akan digelar selama 14 hari mulai hari ini, 13 Juni hingga 26 Juni mendatang. Ada 7 pelanggaran yang menjadi fokus kepolisian dalam operasi tersebut.

Kabag BIN Opsnal Ditlantas Polda Jatim Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan penindakan pada Operasi Patuh Semeru 2022 sebagian besar akan diprioritaskan dengan tilang ETLE baik statis maupun mobile melalui mobil Incar. Ada 52 mobil Incar yang akan di sebar di Polres jajaran.

"Dalam Operasi Patuh Semeru ini, sebagian besar, kami prioritas penindakan menggunakan (tilang) Elektronik, baik ETLE yang sudah statis yang sudah terpasang di ruas jalan atau pun camera-camera ETLE mobile dipasang di mobil bergerak yang tadi dalam apel gelar di tampilkan seluruh jajaran," kata Arif kepada detikJatim, Senin (14/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2022 adalah,

1. Tidak menggunakan helm standar
2. Over speed atau melebihi batas kecepatan
3. Mengendarai sepeda motor masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
4. Pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Menggunakan handphone dalam berkendara
7. Pengendara melawan arus

ADVERTISEMENT

"Itu 7 pelanggaran prioritas yang dilakukan penindakan dalam operasi patuh," tandas Arif.




(iwd/iwd)


Hide Ads