Polisi belum menetapkan tersangka dalam penyelidikan peristiwa perosotan ambrol di Kenjeran Water Park Surabaya. Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya belum menerima pelimpahan berkas perkara.
Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi membenarkan, belum ada pelimpahan berkas perkara kasus ambrolnya perosotan di Kenpark Surabaya dari pihak kepolisian.
"Belum, masih lidik (penyelidikan)," kata Kasna saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (20/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pihaknya mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian berkaitan telah dimulainya penyidikan peristiwa yang menyebabkan belasan orang terluka itu.
"Kalau pelimpahan belum, kalau SPDP-nya sudah," ujarnya. "Itu (penetapan tersangka) juga belum."
Sebelumnya, perosotan Kenjeran Water Park Surabaya ambrol pada Sabtu (7/5/2022) lalu. Akibat peristiwa itu ada belasan pengunjung dari ribuan pengunjung yang sedang menikmati libur lebaran terluka.
Seluruh korban langsung dibawa ke RSU dr Soetomo dan juga ke RSUD dr Soewandhie Surabaya. Selang beberapa hari, para korban sudah diperkenankan pulang setelah kondisinya dinyatakan pulih.
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi. Lalu, dilakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, mulai dari pengelola, korban, hingga para saksi lainnya.
(dpe/iwd)